Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun (Fhoto Doc, IWO Pusat)
JAKARTA – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dari kelima rukun Islam yang ditunaikan umat sebelum memasuki perayaan Idulfitri, usai sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pemerintah Indonesia pada Sabtu, 29 Maret 2025 telah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi, yang berarti umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri, sehingga bagi umat Islam yang memenuhi syarat-syarat untuk berzakat dihimbau untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk mengetahui ketentuan berzakat, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), yang diwakili oleh Sekjen IWO Telly Nathalia dan Ketua Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) PP IWO Mochammad Ade Pamungkas telah mewawancarai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mokhamad Mahdum, di Kantor Pusat Baznas di Jakarta pada pekan lalu untuk mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait zakat.
Ada beberapa kategori zakat, di antaranya yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam bila mampu.
“Memang menjadi kewajiban setiap Muslim, sepanjang dia masih hidup dan mampu, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, batasnya adalah sampai khotib naik mimbar saat (salat) Idufitri,” jelasnya.
Zakat fitrah sendiri sudah boleh dibayarkan sejak 1 Ramadan tiap tahunnya.
“Selain zakat fitrah, umat Islam juga punya kewajiban atas harta lain yang dimiliki, yakni zakat mal,” tambah lulusan Universitas Nasional Australia ini kepada perwakilan PP IWO.
Zakat mal beragam dengan syarat orang tersebut telah memiliki harta yang setara atau lebih besar dari nilai 85 gram emas dan batas kepemilikannya sudah lebih dari satu tahun.
Tiap umat Islam yang memiliki total pendapatan atau gaji setahun minimal sama dengan 85 gram emas atau pendapatan per bulan melebihi 7,1 juta rupiah, sebenarnya wajib membayar zakat mal.
“Barangsiapa warga Muslim, kemudian sudah punya penghasilan bulanan tetap, minimal 7,1 juta, itu sudah terkena kewajiban zakat profesi, sebesar 2,5 persen,” kata laki-laki yang kerap disapa Haji Mo ini.
Perhitungan tersebut kemudian ditambahkan dengan pendapatan atau penghasilan lainnya yang diperoleh sepanjang setahun.
Ia menghimbau bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan harta agar membayar juga zakat mal selain zakat fitrah, terutama pada bulan Ramadan, karena pahala yang dijanjikan berlipat-lipat jumlahnya. Zakat mal dapat dibayarkan pada waktu lain di luar bulan Ramadan.
“Carilah lembaga yang _trusted_ , legal. Di Indonesia ini, secara undang-undang, badan untuk mengelola zakat, namanya Baznas, ada di seluruh provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan juga lembaga-lembaga yang sudah memiliki izin untuk menerima mal,” katanya.
Baznas sendiri menyediakan berbagai layanan baik _online_ atau _offline_ untuk pembayaran zakat, termasuk menyediakan layanan menjemput zakat. []