Ketahui Cara Tepat Berzakat. Berikut Penjelasan Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:11 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun (Fhoto Doc, IWO Pusat) 

JAKARTA – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dari kelima rukun Islam yang ditunaikan umat sebelum memasuki perayaan Idulfitri, usai sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pemerintah Indonesia pada Sabtu, 29 Maret 2025 telah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi, yang berarti umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri, sehingga bagi umat Islam yang memenuhi syarat-syarat untuk berzakat dihimbau untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui ketentuan berzakat, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), yang diwakili oleh Sekjen IWO Telly Nathalia dan Ketua Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) PP IWO Mochammad Ade Pamungkas telah mewawancarai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mokhamad Mahdum, di Kantor Pusat Baznas di Jakarta pada pekan lalu untuk mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait zakat.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Aceh di Triwulan I Tahun 2024

Ada beberapa kategori zakat, di antaranya yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam bila mampu.

“Memang menjadi kewajiban setiap Muslim, sepanjang dia masih hidup dan mampu, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, batasnya adalah sampai khotib naik mimbar saat (salat) Idufitri,” jelasnya.

Zakat fitrah sendiri sudah boleh dibayarkan sejak 1 Ramadan tiap tahunnya.

“Selain zakat fitrah, umat Islam juga punya kewajiban atas harta lain yang dimiliki, yakni zakat mal,” tambah lulusan Universitas Nasional Australia ini kepada perwakilan PP IWO.

Zakat mal beragam dengan syarat orang tersebut telah memiliki harta yang setara atau lebih besar dari nilai 85 gram emas dan batas kepemilikannya sudah lebih dari satu tahun.

Tiap umat Islam yang memiliki total pendapatan atau gaji setahun minimal sama dengan 85 gram emas atau pendapatan per bulan melebihi 7,1 juta rupiah, sebenarnya wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  Isu Haji Uma Meninggal Dunia Itu Adalah Hoaks

“Barangsiapa warga Muslim, kemudian sudah punya penghasilan bulanan tetap, minimal 7,1 juta, itu sudah terkena kewajiban zakat profesi, sebesar 2,5 persen,” kata laki-laki yang kerap disapa Haji Mo ini.

Perhitungan tersebut kemudian ditambahkan dengan pendapatan atau penghasilan lainnya yang diperoleh sepanjang setahun.

Ia menghimbau bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan harta agar membayar juga zakat mal selain zakat fitrah, terutama pada bulan Ramadan, karena pahala yang dijanjikan berlipat-lipat jumlahnya. Zakat mal dapat dibayarkan pada waktu lain di luar bulan Ramadan.

“Carilah lembaga yang _trusted_ , legal. Di Indonesia ini, secara undang-undang, badan untuk mengelola zakat, namanya Baznas, ada di seluruh provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan juga lembaga-lembaga yang sudah memiliki izin untuk menerima mal,” katanya.

Baznas sendiri menyediakan berbagai layanan baik _online_ atau _offline_ untuk pembayaran zakat, termasuk menyediakan layanan menjemput zakat. []

Berita Terkait

Ikatan Wartawan Online Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Dan Akan Terus Kawal Kasus Kekerasan Dan Intimidasi Tehadap Jurnalis.
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Ketua Umum IWO Dwi Christianto: Kecam Teror Kepala Babi Ke Redaksi Tempo, Ancam Kebebasan Pers.
Nasir Djamil Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
DPR RI: LPSK Diminta Hadirkan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh
Haji Uma Jemput Tiga Korban TPPO Asal Aceh Yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Pertama Dalam Sejarah. Presiden RI Prabowo Subianto, Lantik 961 Kepala Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se Indonesia.
Sudah Saatnya Dewan Pers Direformasi Total.

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:59 WIB

Anggota Polres Blitar Kota. Bubarkan Ronda Sahur Yang Menggunakan Sound Horeg.

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:02 WIB

SMPN 3 Tulungagung Juara 1 dan juara favorit short movie “MIND CHALLANGES 2025”

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:28 WIB

Terobos Lampu Merah, Tabrak Pasutri Di Polisi Blitar.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lantik 71 PJ. Kepala Desa.

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:11 WIB

ACEH UTARA

Puskesmas Geureudong Pase Aceh Utara Resmi Berstatus BLUD.

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

BELITAR JAWA TIMUR

Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:44 WIB

ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Luncurkan BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Aceh Utara

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:51 WIB