Menjadi Sorotan (BPG) Kuta Batu Sudah Jelas-Jelas Serakah Jabatan.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:35 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum BPG yang rangkap jabatan menjadi imam, diduga melampaui batas kewenangannya, sehingga berpotensi merugikan kepentingan publik serta mencederai prinsip transparansi dan demokrasi desa.

Dikutip dari kabar edisi (07/03/2025) dengan judul “BPG Diduga Diskriminatif terhadap Aspirasi Masyarakat”, Camat “Buang Badan”. Masyarakat Gampong Kuta Batu kecewa dengan sikap Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) yang diduga melakukan diskriminasi terhadap aspirasi mereka, terutama terkait rencana penunjukan Rosmaida Berutu, S.IP sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Kuta Batu. Warga menilai BPG mengabaikan suara masyarakat.

Situasi ini semakin diperburuk dengan sikap Camat Simpang Kanan, Mara Adam Daulay, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi polemik tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan diskriminasi oleh BPG dan warga terhadap perubahan Kuta Batu, Adam Dauly justru dinilai “buang badan” dan tidak memberikan solusi konkret.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa ketua BPG Kuta Batu sudah mengangkangi Pasal, rangkap jabatan yang dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembunuhan Di Kampong Panglima Sahman Ditangkap Polisi

Pada Pasal 52 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain dapat dipidana dan jika kita mengacu pada Pasal 55 KUHP juga ada aturannya , ujar Ridwan Manik.

Menurut laporan yang beredar, Ketua BPG Isnaini Sambo diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan jabatan, seperti intervensi berlebihan dan diskriminatif terhadap ras dan agama, pemaksaan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, hingga tindakan yang dinilai melemahkan peran dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kami merasa keberadaan BPG yang seharusnya menjadi mitra pemerintah desa justru beralih fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Ridwan Manik seorang warga.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat setempat meminta pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka menegaskan bahwa BPG memiliki tugas sebagai lembaga pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam Dukung H. Affan Alfian Bintang Dan Irwan Paisal Dalam Pilkada 2024

“Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, harus ada sanksi yang diberikan, baik berupa teguran keras, pencopotan jabatan, atau bahkan proses hukum jika diperlukan,” tegas Ridwan Manik salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, pihak pemerintah desa maupun dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan ini. Keberadaan BPG seharusnya menjadi pilar demokrasi di tingkat desa, bukan malah menjadi sumber masalah yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas harus menjadi prioritas utama bagi setiap unsur pemerintahan desa. Masyarakat berharap ada tindakan konkret agar kepercayaan terhadap lembaga desa tetap terjaga. [ER.K]

Berita Terkait

Polsek Simpang Kiri Pastikan Keamanan Warga Saat Beribadah di Bulan Suci Ramadan
Suasana Ramadhan, Pemdes Di 3 Desa Salurkan Bantuan Sembako untuk anak-anak Yatim
Momentum Ramadhan, Kepala Desa Simolap Bagikan Sirup Ke Warga Setempat.
BPG Kuta Batu Diskriminatif Aspirasi Masyarakat Terkait PJ. Rosmaida Berutu, S.IP
Pengelolaan Dana BOSP, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Buka Suara
Turut Berduka Cita Atas Kepergian M. Amin, Anggota LP Tipikor Nusantara
Inspektorat Kota Subulussalam Periksa Dana Pembinaan LSM, Diduga Ada Kejanggalan di Kesbangpol
Sudah 19 Bulan Mushola Muhajirin Tak Miliki Imam, Namun Anehnya Honoriun Mushola Tetap Di Anggarkan Di APBDes, Dan Perlu Dipertanyakan,???.

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:04 WIB

Ruang Staf di Lantai 3 Polda Banten Sempat Terbakar, Wakapolda Banten Berikan Penjelasan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:36 WIB

Kapolda Banten Dampingi Wapres RI Tinjau Kesehatan, Pendidikan Dan Infrastruktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI Di Polda Banten

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:00 WIB

BPJS Serang Banten Tipu – Tipu Peserta Pada Akhirnya Saling Lempar VS Prisai Lepas dari Tanggung jawab

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:38 WIB

Polda Banten Siapkan PAM Jalur dan Kompi Kerangka untuk Amankan Libur Nasional.

Senin, 27 Januari 2025 - 19:08 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi Dengan Mama K.H. Hasan Basri Ciheulang

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:25 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Ponpes Nurul Falah Kampung Pasir Malang

Senin, 20 Januari 2025 - 12:32 WIB

Dua Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun (Tuna Daksa)

Berita Terbaru

GAYO LUES

Polres Gayo Lues Siap Amankan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:07 WIB

ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Tunjuk Jalaluddin sebagai Plt Kadis Kesehatan

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:54 WIB