Menjadi Sorotan (BPG) Kuta Batu Sudah Jelas-Jelas Serakah Jabatan.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:35 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum BPG yang rangkap jabatan menjadi imam, diduga melampaui batas kewenangannya, sehingga berpotensi merugikan kepentingan publik serta mencederai prinsip transparansi dan demokrasi desa.

Dikutip dari kabar edisi (07/03/2025) dengan judul “BPG Diduga Diskriminatif terhadap Aspirasi Masyarakat”, Camat “Buang Badan”. Masyarakat Gampong Kuta Batu kecewa dengan sikap Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) yang diduga melakukan diskriminasi terhadap aspirasi mereka, terutama terkait rencana penunjukan Rosmaida Berutu, S.IP sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Kuta Batu. Warga menilai BPG mengabaikan suara masyarakat.

Situasi ini semakin diperburuk dengan sikap Camat Simpang Kanan, Mara Adam Daulay, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi polemik tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan diskriminasi oleh BPG dan warga terhadap perubahan Kuta Batu, Adam Dauly justru dinilai “buang badan” dan tidak memberikan solusi konkret.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa ketua BPG Kuta Batu sudah mengangkangi Pasal, rangkap jabatan yang dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Pelatihan Peraktek Penyusunan Skenario Pembejaran Dengan Pendekatan Terhadap Siswa - Siswi Bagi Guru SD Dan SMP Se Kota Subulussalam

Pada Pasal 52 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain dapat dipidana dan jika kita mengacu pada Pasal 55 KUHP juga ada aturannya , ujar Ridwan Manik.

Menurut laporan yang beredar, Ketua BPG Isnaini Sambo diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan jabatan, seperti intervensi berlebihan dan diskriminatif terhadap ras dan agama, pemaksaan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, hingga tindakan yang dinilai melemahkan peran dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kami merasa keberadaan BPG yang seharusnya menjadi mitra pemerintah desa justru beralih fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Ridwan Manik seorang warga.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat setempat meminta pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka menegaskan bahwa BPG memiliki tugas sebagai lembaga pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Sudah 19 Bulan Mushola Muhajirin Tak Miliki Imam, Namun Anehnya Honoriun Mushola Tetap Di Anggarkan Di APBDes, Dan Perlu Dipertanyakan,???.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, harus ada sanksi yang diberikan, baik berupa teguran keras, pencopotan jabatan, atau bahkan proses hukum jika diperlukan,” tegas Ridwan Manik salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, pihak pemerintah desa maupun dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan ini. Keberadaan BPG seharusnya menjadi pilar demokrasi di tingkat desa, bukan malah menjadi sumber masalah yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas harus menjadi prioritas utama bagi setiap unsur pemerintahan desa. Masyarakat berharap ada tindakan konkret agar kepercayaan terhadap lembaga desa tetap terjaga. [ER.K]

Berita Terkait

Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM
Kapolres Subulussalam Imbau Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok Dipastikan Aman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB