Ketua LP. Tipikor Nusantara Desak Pemko Subulussalam Agar Stop Program Titipan Tahun 2025. Karena Tidak Menyentuh Kebutuhan Riil Masyarakat.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 13:35 WIB

50567 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LP. Tipikor Nusantara Desak Pemko Subulussalam Agar Stop Program Titipan Tahun 2025. Karena Tidak Menyentuh Kebutuhan Riil Masyarakat.

Subulussalam, Aceh — Rencana untuk melaksanakan Program Titipan pada Tahun Anggaran 2025 mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan Pegiat Antikorupsi. Ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP. Tipikor Nusantara), Hasan Rinci, secara tegas menyerukan agar Program tersebut dihentikan segera.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasan, Program – Program Titipan yang dibebankan kepada seluruh Desa, seperti Pelatihan Pertukangan dan perbengkelan, sama sekali tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat. “Program seperti itu hanya menguntungkan individu tertentu. Ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir orang,” kata Hasan, Jumat (12/4).

Hasan juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, honor aparatur desa belum dibayarkan selama tujuh bulan di tahun 2024. Ia menilai, akan lebih bijaksana jika anggaran untuk program titipan dialihkan untuk memenuhi hak-hak dasar para perangkat desa.

Baca Juga :  Gelar Silaturahmi, Calon Gubernur Bustami Hamzah Bersama Barisan Satgas Pemuda Barat Selatan di Subulussalam

“Honor perangkat desa tertunda hingga tujuh bulan. Daripada membuang anggaran untuk program yang tidak jelas manfaatnya, lebih baik digunakan untuk membayar jerih payah mereka yang bekerja langsung melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendanai kegiatan titipan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan swadaya masyarakat dan pembangunan berkelanjutan yang disusun berdasarkan musyawarah warga.

“Ini pelanggaran terhadap semangat Dana Desa itu sendiri. Bukan untuk memperkaya kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan kolektif masyarakat desa,” lanjut Hasan.

Selain menyimpang dari regulasi, program-program titipan ini dinilai mengganggu rencana pembangunan yang telah disepakati melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa. Jika terus dipaksakan, kata Hasan, akan merusak prinsip partisipatif dalam perencanaan pembangunan desa.

Baca Juga :  Waduh, !!!. Masyarakat Desa Buluh Dori Laporkan Oknum PJ Kepala Desa ke Inspektorat Subulussalam, Ada Apa,???.

Atas dasar tersebut, Lp. Tipikor Nusantara mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk mencabut dan tidak melanjutkan program-program titipan di tahun 2025. Hasan juga mengajak para kepala desa dan perangkatnya untuk bersatu menyuarakan penolakan dan menjaga amanah dalam pengelolaan Dana Desa.

“STOP program titipan! Jangan biarkan Dana Desa disalahgunakan. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Dana itu untuk membangun desa, bukan untuk kepentingan elite,” pungkas Hasan.

Untuk itu, Lp. Tipikor Nusantara secara tegas mendesak Pemerintah Kota Subulussalam agar mencabut seluruh rencana program titipan pada 2025. Hasan juga mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bersatu menyuarakan penolakan demi menjaga integritas dan amanah pengelolaan Dana Desa.

“Jangan biarkan Dana Desa disalahgunakan. Ini tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan oknum,” Pungkas Hasan. [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru