JAKARTA – Tiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Aceh yang sebelumnya terjebak di Laos akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Sabtu (1/3/2025) dan langsung disambut oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma.
Proses kepulangan mereka juga didampingi oleh tim Protokol Kesekjenan DPD RI untuk memastikan kelancaran administrasi keimigrasian.
Ketiga korban TPPO yang berhasil dipulangkan adalah:
MA (24 tahun), asal Aceh Utara
YU (27 tahun), asal Lhokseumawe
FR (26 tahun), asal Lhokseumawe
Perjalanan mereka kembali ke Indonesia memakan waktu yang panjang. Setelah berhasil melarikan diri dari tempat kerja ilegal di Laos, mereka mencari perlindungan di kantor kepolisian setempat. Di bawah arahan tim Haji Uma dan perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), pada Rabu (26/2), mereka menyeberang ke Chiang Rai, Thailand, sebelum melanjutkan perjalanan udara ke Bangkok.
Mereka sempat menginap semalam di Bangkok sebelum akhirnya terbang ke tanah air pada Jumat (28/2), dengan jalur transit di Malaysia. Pesawat yang membawa mereka mendarat di Jakarta pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ketiga korban berbagi cerita dengan Haji Uma mengenai pengalaman pahit mereka selama bekerja di Laos. Mereka mengaku tergiur dengan janji gaji besar yang ditawarkan oleh perusahaan milik warga Malaysia keturunan Tionghoa.
Modus yang digunakan para perekrut adalah menjanjikan pekerjaan dengan bayaran tinggi, sehingga korban rela berangkat dari Aceh ke Medan, lalu ke Jakarta, sebelum diterbangkan ke Thailand dan akhirnya masuk ke Laos melalui perbatasan di Provinsi Chiang Rai. Namun, kenyataan yang mereka hadapi jauh dari harapan, karena mereka dipaksa bekerja sebagai scammer di bawah tekanan dan ancaman.
Menanggapi kasus ini, Haji Uma mengimbau masyarakat Aceh agar lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Ia juga menekankan pentingnya menggunakan agen tenaga kerja resmi yang telah terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menghindari kasus TPPO.
“Sudah lebih dari 10 kasus TPPO yang kami advokasi dan fasilitasi kepulangannya dari berbagai negara seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ada lagi korban TPPO di masa depan,” ujar Haji Uma.
Kasus TPPO masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih pekerjaan, diharapkan kasus serupa tidak terulang. Pemerintah dan masyarakat perlu terus bekerja sama untuk memberantas sindikat perdagangan orang agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam situasi serupa. (Red)