Karimun/Kepri – Akhir – akhir ini ekspedisi jasa titipan ( jastip) makin menjamur di karimun, di tandai dengan banyak dijumpai di Toko toko tempat jasa Titipan di karimun.
Dengan bebas masuknya barang barang dari jasa Titipan di disinyalir tidak ada pemeriksaan dari Bea Cukai, yang Mengakibatkan kerugian Negara dari Bea masuk barang .
Undang-Undang (UU) yang mengatur masuknya barang adalah Undang – Undang Kepabeanan. Selain itu, ada juga beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait Impor barang, seperti PMK Nomor 96 Tahun 2003 dan PMK Nomor 6/PMK.010/2017.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai impor barang:
– Barang Impor yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan Bea masuk wajib dikenakan Bea masuk dan Denda.
– Barang Impor yang dibebaskan dari Bea masuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
– Barang Impor yang di impor secara Online diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2003.
– Klasifikasi Barang Impor diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017.
– Barang Impor yang mendapatkan Pelayanan segera (Rush Handling) diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022.
– Barang Impor yang Tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang – Undangan di bidang kepabeanan.
Untuk itu harapan kita, Bea Cukai yang berwenang dalam hal masuknya barang ke Karimun, melalui jasa Titipan agar lebih selektif melakukan pemeriksaan Barang – Barang apa saja isi dari Titipan tersebut.
Salah satunya masuknya barang jasa titipan dari dermaga dekat Krabi tepatnya depan Pekong Puakang, banyak barang barang masuk dari sana dan tidak ada kita lihat pemeriksaan dari Bea dan Cukai.
Saat kita berusaha melakukan konfirmasi Kepada Boby, dari kantor pelayanan pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, jumat. (07/02/2025), melalui WhatAps, hingga berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.
Secara terpisah saat Wartawan mencoba Mengkonfirmasi kepada Anthony bagian Bidang Lala KSOP Tanjung Balai Karimun melalui WhatAps, Selasa, (11/02/2925), Terkait Dermaga dekat krabi , apakah ada ijin Pelabuhan di Dermaga krabi mengatakan, setau dia tidak ada, dan nanti akan kita chek ke sana.
“Setau saya tidak ada Pak, nanti akan kita cek ke sana,” Pungkasnya. [SAJIRUN, S]