Rumah Subsidi, Fasilitas Dan Harganya.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 20:58 WIB

50656 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Rumah bersubsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau dan bantuan dari Pemerintah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak.

Rumah bersubsidi dapat dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional maupun Syariah.

Beberapa keuntungan rumah bersubsidi, yaitu: Harga lebih terjangkau, Cicilan tetap sampai lunas, Uang muka terjangkau, Subsidi suku bunga, Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa jenis rumah bersubsidi, yaitu: FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), KPR SSB (KPR Subsidi Selisih Margin), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).

Aturan Rumah Subsidi di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Aturan ini mengatur berbagai hal, seperti:

Batasan penghasilan penerima

Besaran suku bunga dan marjin pembiayaan

Lama masa subsidi dan jangka waktu kredit

Batasan harga jual rumah

Batasan luas tanah dan luas lantai

Besaran subsidi bantuan uang muka

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian Rumah Subsidi.

Syarat-syarat untuk mendapatkan Rumah Subsidi di antaranya:

Warga Negara Indonesia

Sudah menikah atau berusia 21 tahun

Belum pernah memiliki Rumah dan belum pernah menerima Subsidi dari Pemerintah

Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Rumah Subsidi hanya boleh digunakan sebagai tempat tinggal. Rumah Subsidi tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan usaha atau Properti Komersial.

Larangan pada rumah subsidi, antara lain: Mengubah fasad rumah, Membangun lantai tingkat sebelum lima tahun, Mengubah rumah sebagai tempat usaha, Renovasi yang dilakukan secara besar-besaran, Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi sebelum lima tahun.

Aturan-aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021.

Jika melanggar aturan-aturan tersebut, pemilik rumah subsidi dapat dikenakan sanksi, seperti pengembalian dana subsidi yang sudah diterima.

Baca Juga :  Kadisnaker Kabupaten Karimun Secara Resmi Membuka JOB Fair SMK Negeri Kundur Utara Tahun 2024

Beberapa hal yang diperbolehkan dilakukan pada rumah subsidi, yaitu:

Renovasi ringan, seperti pengecatan ulang, mengganti keramik, atau menata ulang interior
Memperbaiki kerusakan yang terjadi
Menambah lantai bangunan

Tidak hanya renovasi yang mengubah bangunan induk, pemilik rumah juga dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi sebelum lima tahun.

Developer perumahan subsidi memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitas umum dan sosial di perumahan yang dibangunnya. Selain itu, developer juga memiliki kewajiban lain, seperti:

– Memberikan informasi yang jelas dan jujur.
– Menjamin kualitas bangunan
– Memberikan jaminan terhadap cacat konstruksi.
– Melayani konsumen dengan baik.
– Menjaga keselarasan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
– Menjunjung tinggi nilai-.nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan
Kewajiban-kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7.

Selain itu, developer perumahan juga memiliki tanggung jawab lain, seperti: – Mencari lokasi yang strategis, Melakukan transaksi pembelian tanah, Mengurus legalitas lahan, Merancang proyek, Membuat strategi pemasaran.
fasilitas perumahan subsidi
-Jalan Penghubung.
– Sistem Drainase.
– Taman Bermain.
– Ruang Terbuka Hijau.
– Tempat Ibadah.
– Jaringan Distribusi Air Bersih.
– Jaringan Listrik.
– Saluran Air Limbah

Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7 hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta.

Mengutip salinan Kepmen PUPR tersebut , berikut rincian harga rumah subsidi 2023 berdasarkan daerah di seluruh Indonesia.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Baca Juga :  Curhat Kamtibmas Kapolres Karimun Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Tidak Mampu Di Kec. Kundur 

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. ( Di kutip dari kompas)

Berikut beberapa perumahan subsidi di Karimun:

Bukit Nirwana Indah: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Sinar Suman Pryanto.

Poros City: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Cipta Alam Property.

Bukit Agung Indah 2: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Limat Bahagia Bersama.

Sraya Residence II: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Karimun Investindo Property.

Tebing City: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Karimun Indah Sehati.

Perumahan Gladiola: Perumahan subsidi yang berlokasi di Tebing.

Perumahan Bukit Telaga Nirwana: Perumahan subsidi yang berlokasi di Jl Raj Oesman Kapling.

Informasi terkait rumah subsidi di Karimun bisa didapatkan melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang)

Saat kita konfirmasi Edy salah satu pengembang cipta alam property, melalui sambungan telepon dan whatAps, terkait seputar rumah subsidi , apa saja subsidi yang di berikan pemerintah, berapa harga dan besar cicilan rumah setelah ada subsidi, sampai berita ini di publikasikan belum ada jawapan, bersambung. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

‎Kasdim 1607/Sumbawa Turut Sambut Panglima Korps Marinir pada Kunjungan Kerja di Sumbawa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

Babinsa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Baru Berjalan Aman dan Tertib

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:53 WIB

Dukung Generasi Berprestasi, Danramil Empang Hadiri Kelulusan MTsN 2 Sumbawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:24 WIB

Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:15 WIB

‎Babinsa Sepukur Aktif Dampingi Pengecekan Mata Air untuk Empat Desa

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:09 WIB

Langkah Pembenahan Zulfahmy di Inspektorat Aceh Tenggara Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Bergerak di Malam Hari Demi Stabilitas Keamanan Wilayah

Berita Terbaru