Karimun/Kepri – Rumah bersubsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau dan bantuan dari Pemerintah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak.
Rumah bersubsidi dapat dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional maupun Syariah.
Beberapa keuntungan rumah bersubsidi, yaitu: Harga lebih terjangkau, Cicilan tetap sampai lunas, Uang muka terjangkau, Subsidi suku bunga, Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beberapa jenis rumah bersubsidi, yaitu: FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), KPR SSB (KPR Subsidi Selisih Margin), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).
Aturan Rumah Subsidi di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Aturan ini mengatur berbagai hal, seperti:
Batasan penghasilan penerima
Besaran suku bunga dan marjin pembiayaan
Lama masa subsidi dan jangka waktu kredit
Batasan harga jual rumah
Batasan luas tanah dan luas lantai
Besaran subsidi bantuan uang muka
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian Rumah Subsidi.
Syarat-syarat untuk mendapatkan Rumah Subsidi di antaranya:
Warga Negara Indonesia
Sudah menikah atau berusia 21 tahun
Belum pernah memiliki Rumah dan belum pernah menerima Subsidi dari Pemerintah
Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rumah Subsidi hanya boleh digunakan sebagai tempat tinggal. Rumah Subsidi tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan usaha atau Properti Komersial.
Larangan pada rumah subsidi, antara lain: Mengubah fasad rumah, Membangun lantai tingkat sebelum lima tahun, Mengubah rumah sebagai tempat usaha, Renovasi yang dilakukan secara besar-besaran, Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi sebelum lima tahun.
Aturan-aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021.
Jika melanggar aturan-aturan tersebut, pemilik rumah subsidi dapat dikenakan sanksi, seperti pengembalian dana subsidi yang sudah diterima.
Beberapa hal yang diperbolehkan dilakukan pada rumah subsidi, yaitu:
Renovasi ringan, seperti pengecatan ulang, mengganti keramik, atau menata ulang interior
Memperbaiki kerusakan yang terjadi
Menambah lantai bangunan
Tidak hanya renovasi yang mengubah bangunan induk, pemilik rumah juga dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi sebelum lima tahun.
Developer perumahan subsidi memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitas umum dan sosial di perumahan yang dibangunnya. Selain itu, developer juga memiliki kewajiban lain, seperti:
– Memberikan informasi yang jelas dan jujur.
– Menjamin kualitas bangunan
– Memberikan jaminan terhadap cacat konstruksi.
– Melayani konsumen dengan baik.
– Menjaga keselarasan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
– Menjunjung tinggi nilai-.nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan
Kewajiban-kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7.
Selain itu, developer perumahan juga memiliki tanggung jawab lain, seperti: – Mencari lokasi yang strategis, Melakukan transaksi pembelian tanah, Mengurus legalitas lahan, Merancang proyek, Membuat strategi pemasaran.
fasilitas perumahan subsidi
-Jalan Penghubung.
– Sistem Drainase.
– Taman Bermain.
– Ruang Terbuka Hijau.
– Tempat Ibadah.
– Jaringan Distribusi Air Bersih.
– Jaringan Listrik.
– Saluran Air Limbah
Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7 hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta.
Mengutip salinan Kepmen PUPR tersebut , berikut rincian harga rumah subsidi 2023 berdasarkan daerah di seluruh Indonesia.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. ( Di kutip dari kompas)
Berikut beberapa perumahan subsidi di Karimun:
Bukit Nirwana Indah: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Sinar Suman Pryanto.
Poros City: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Cipta Alam Property.
Bukit Agung Indah 2: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Limat Bahagia Bersama.
Sraya Residence II: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Karimun Investindo Property.
Tebing City: Perumahan subsidi yang dikelola oleh Karimun Indah Sehati.
Perumahan Gladiola: Perumahan subsidi yang berlokasi di Tebing.
Perumahan Bukit Telaga Nirwana: Perumahan subsidi yang berlokasi di Jl Raj Oesman Kapling.
Informasi terkait rumah subsidi di Karimun bisa didapatkan melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang)
Saat kita konfirmasi Edy salah satu pengembang cipta alam property, melalui sambungan telepon dan whatAps, terkait seputar rumah subsidi , apa saja subsidi yang di berikan pemerintah, berapa harga dan besar cicilan rumah setelah ada subsidi, sampai berita ini di publikasikan belum ada jawapan, bersambung. [SAJIRUN, S]