BATAM – Wilayah hukum kecamatan Nongsa Disulap Menjadi kegiatan Ilegal Oleh beberapa Oknum(PRM-ANJ-A) Yang tidak bertanggung jawab.Anehnya lagi dinas terkait seakan melemah dan tutup mata atas kegiatan tersebut.
Perusakan hutan lindung di wilayah kecamatan Nongsa kian merajalela, tanpa pikir panjang pengelolah penambangan bebas bekerja tanpa harus memikirkan akibatnya.
Hal itu terlihat saat awak media ini melakukan pemantauan di kawasan dua titik penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis, (20/01/2025).
Namun, menurut sumber terpercaya media ini, masih ada lagi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Nongsa yang masih bebas melakukan penambangan gelap di hutan lindung.
Pantauan media ini saat berada dihutan lindung yang berada di kelurahan sambau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa terlihat aktivitas dengan menggunakan alat berat lebih dari 3 Beko serta beberapa mobil lori roda 6 sebagai alat angkut tanah.
Menurut masyarakat setempat, yang berinisial B saat dijumpai mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak memiliki izin.
“Kita mana ada izin, ini untuk masyarakat dan yang kerja juga warga kecamatan Nongsa semua,” kata A (20/01/2025)
Saat kegiatan penambangan ilegal, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, mengatakan kepada media ini melalui handphon selulernya akan menertibkan semua tambang liar
yang ada di Kecamatan Nongsa,
“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tetapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi sambau&batu besar sampai ke teluk mata ikan,
Kegiatan khususnya penambangan ilegal dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang dapat perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan liar yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya, seperti terjadinya erosi, meningkatnya polusi udara, penurunan kualitas air, kebisingan dan kerusakan jalan dan lain-lain.
Tingkat Bahaya Erosi berdasarkan Keputusan Ditjen Reboisasi Dan Rehabilitasi Departemen Kehutanan No.041/Kpts/V/1998 adalah moderat dan ringan faktor penyebab tingginya tingkat bahaya erosi adalah karena penambangan pasir yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan serta faktor geografis dan geologis daerah peneliti.
Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib Pasal 4.
Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun Instansi terkait seperti Ditreskrimsus Polda kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak tegas pengusaha serta menutup lokasi Aktivitas penambangan bauksit tersebut.
“Jika tidak, dikewatirkan akan menimbulkan Asumsi Publik yang akan menduga bahwa Penegak Hukum maupun Instansi terkait telah menerima Upeti dari Pengusaha Penambangan Bauksit yang diduga ilegal tersebut, ” Pungkasnya. [TIM]