Nongsa Disulap Jadi Kegiatan Ilegal Oleh Oknum PRM-ANJ-A. Anehnya Dinas Terkait Seakan Lemah Dan Tutup Mata.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 13:57 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Wilayah hukum kecamatan Nongsa Disulap Menjadi kegiatan Ilegal Oleh beberapa Oknum(PRM-ANJ-A) Yang tidak bertanggung jawab.Anehnya lagi dinas terkait seakan melemah dan tutup mata atas kegiatan tersebut.

Perusakan hutan lindung di wilayah kecamatan Nongsa kian merajalela, tanpa pikir panjang pengelolah penambangan bebas bekerja tanpa harus memikirkan akibatnya.

Hal itu terlihat saat awak media ini melakukan pemantauan di kawasan dua titik penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis, (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut sumber terpercaya media ini, masih ada lagi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Nongsa yang masih bebas melakukan penambangan gelap di hutan lindung.

Pantauan media ini saat berada dihutan lindung yang berada di kelurahan sambau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa terlihat aktivitas dengan menggunakan alat berat lebih dari 3 Beko serta beberapa mobil lori roda 6 sebagai alat angkut tanah.

Menurut masyarakat setempat, yang berinisial B saat dijumpai mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak memiliki izin.

“Kita mana ada izin, ini untuk masyarakat dan yang kerja juga warga kecamatan Nongsa semua,” kata A (20/01/2025)

Baca Juga :  Rutan Batam Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2025 Serta Fakta Integritas

Saat kegiatan penambangan ilegal, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, mengatakan kepada media ini melalui handphon selulernya akan menertibkan semua tambang liar
yang ada di Kecamatan Nongsa,

“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tetapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi sambau&batu besar sampai ke teluk mata ikan,

Kegiatan khususnya penambangan ilegal dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang dapat perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan liar yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya, seperti terjadinya erosi, meningkatnya polusi udara, penurunan kualitas air, kebisingan dan kerusakan jalan dan lain-lain.

Tingkat Bahaya Erosi berdasarkan Keputusan Ditjen Reboisasi Dan Rehabilitasi Departemen Kehutanan No.041/Kpts/V/1998 adalah moderat dan ringan faktor penyebab tingginya tingkat bahaya erosi adalah karena penambangan pasir yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan serta faktor geografis dan geologis daerah peneliti.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib Pasal 4.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun Instansi terkait seperti Ditreskrimsus Polda kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak tegas pengusaha serta menutup lokasi Aktivitas penambangan bauksit tersebut.

“Jika tidak, dikewatirkan akan menimbulkan Asumsi Publik yang akan menduga bahwa Penegak Hukum maupun Instansi terkait telah menerima Upeti dari Pengusaha Penambangan Bauksit yang diduga ilegal tersebut, ” Pungkasnya. [TIM]

Berita Terkait

Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Redaksi Media Oposisi News86.com Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Saudara Hendero Tan
Per Erat Silaturahmi Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Pers Dan Santri.
Berkah Ramadhan, Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat
Dugaan Praktik Oplos Beras Dan Gula Inpor Di Pergudangan Kawasan Jalan Bawal, Batu Merah Kota Batam.
Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kepri, Karutan Batam Dan Ka.UPT Se – Kota Batam Melakukan Audiensi Bersama Kapolda Kepri
Ya Ampun,???. Penampungan Minyak Goreng Bekas Di Tanjung Sengkuang Diduga Tak Ada Izin, Bahkan Pemiliknya Balik Tantang Wartawan, Oooo Mantap,???.
Penampungan Minyak Goreng Bekas di Tanjung Sengkuang Batam Diduga Tak Kantongi Izin

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:04 WIB

Ruang Staf di Lantai 3 Polda Banten Sempat Terbakar, Wakapolda Banten Berikan Penjelasan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:36 WIB

Kapolda Banten Dampingi Wapres RI Tinjau Kesehatan, Pendidikan Dan Infrastruktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI Di Polda Banten

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:00 WIB

BPJS Serang Banten Tipu – Tipu Peserta Pada Akhirnya Saling Lempar VS Prisai Lepas dari Tanggung jawab

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:38 WIB

Polda Banten Siapkan PAM Jalur dan Kompi Kerangka untuk Amankan Libur Nasional.

Senin, 27 Januari 2025 - 19:08 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi Dengan Mama K.H. Hasan Basri Ciheulang

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:25 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Ponpes Nurul Falah Kampung Pasir Malang

Senin, 20 Januari 2025 - 12:32 WIB

Dua Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun (Tuna Daksa)

Berita Terbaru

GAYO LUES

Polres Gayo Lues Siap Amankan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:07 WIB

ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Tunjuk Jalaluddin sebagai Plt Kadis Kesehatan

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:54 WIB