Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

50692 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga kini masih terombang – Ambing di laut Labuhan Haji Aceh Selatan

 

Tapaktuan, – Aktivis perlindungan perempuan dan anak yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Putri Selatan (LP2S) Hartini mendesak pihak Kantor Imigrasi Meulaboh untuk segera menangani pengungsi etnis Rohingya yang masih terombang ambing di lautan Labuhan Haji Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartini mengatakan jangan pihak Imigrasi melepaskan tanggung jawab kepada Pemda Aceh Selatan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini, hal tersebut disampaikan Hartini kepada awak media pada Senin, 21/10/2024.

“Mereka bukan korban perang, bukan juga korban musibah bencana alam, tetapi mereka adalah sindikat perdagangan manusia Internasional, kenapa karena sudah jelas, dari tekong yang tertangkap di daerah Phakphak Barat beberapa hari yang lalu mereka yang membawa etnis Rohingya masuk ke perairan wilayah Aceh Selatan., jadi sudah jelas mereka merupakan sindikat perdagangan manusia”, ujar Hartini yang juga merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan.

Terlepas dari itu, jika mengacu kepada Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri pada BAB II tentang penemuan pasal 5 dijelaskan Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga :  Kapolsek Labuhan Haji Timur Menjadi Pembina pada Upacara di SMU Negeri 1

Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.

Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliput Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan, kemudian Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Perjudian Online Chips Higgs Domino Island

Pada pasal 9 secara tegas diterangkan Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.

Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.

“Hartini mengultimatum kepada pihak Imigrasi Meulaboh untuk segera mengambil tindakan tegas yaitu dengan segera mengevakuasi ke tempat penampungan (Rumah. Detensi Imigrasi) terdekat terhadap pengungsi etnis Rohingya ini, dan apabila ini tidak di tindak lanjuti oleh pihak Imigrasi, maka kami para aktivis perlindungan perempuan dan anak Aceh Selatan akan beraudiensi ke Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh”, Pungkas Hartini. [Red]

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19 WIB

Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:38 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:33 WIB

‎Gerakan Tanam Padi PM-AAS Jadi Momentum Perkuat Produksi Pertanian di Desa Kakiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:24 WIB

‎Babinsa Desa Aimual Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa 2027, Wujud Komitmen TNI Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:17 WIB

Danramil Moyo Hilir Hadiri Rapat Persiapan Festival Budaya Paroso 2026, Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Semarak Festival Budaya Lape, Kehadiran Danposramil Tegaskan Komitmen TNI Mendukung Kearifan Lokal

Berita Terbaru