Empat Terpidana Kasus Khalwat di Eksekusi Kajari Aceh Utara

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 09:11 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terdakwa terpidana pelanggaran syariat islam yang terbukti melakukan judi online dan khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan, rabu 18/9/2024.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon .

Kajari Aceh Utara Tueku Muzafar, SH.,MH. mengatakan, dari empat terpidana yang di eksekusi tersebut terdapat diantaranya terpidana khalwat (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dan mesum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke empat terpidana khalwat tersebut adalah
Zulkarnaini (31) warga Desa cempedak, kecamatan paya bakong dengan hukuman 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran Tujuh Remaja di Amankan Personel Polsek Banda Sakti

Muhammad Fajar (48) warga Desa Blang cut, kecamatan meurah mulia dengan hukuman 35 kali cambuk.

Syurkani (37) warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya dengan hukuman 35 kali cambuk.

Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tetapi Reza Zulfahmi terpidana pencabulan anak di bawah umur, terhenti hukumannya di cambukan ke 32 kali  karena fisiknya tidak tahan, sisa hukumannya akan dilanjutkan di bulan November mendatang,,tutur Teuku Muzafar.

Kajari melanjutkan, untuk terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman, karena Majelis Hakim memutuskan, yang bersangkutan juga menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum terdakwa menjalani hukuman cambuk, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lamanya,, jelas Kajari.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah aceh utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan qanun syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar dengan nilai nilai syariat islam di aceh,,pungkas Kajari.
(Sr – red)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi
Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun
Dandim 0103/Aut Hadiri Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Dharma Samudera ke-63 di Aceh Utara
Diduga Sarat Kepentingan, Eks GAM Wilayah Pase Desak Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi di Aceh Utara
Dinsos Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Meurah Mulia
Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Satya Agung Berlarut, Haji Uma Siap Lakukan Upaya Mediasi
Aceh Utara Dapat Bantuan Rumah untuk Warga Miskin 206 Unit Tahun 2025
Dandim 0103/Aceh Utara Hadiri Acara Maulid Nabi Di Dayah Darul Muttaqin

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB