Empat Terpidana Kasus Khalwat di Eksekusi Kajari Aceh Utara

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 09:11 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terdakwa terpidana pelanggaran syariat islam yang terbukti melakukan judi online dan khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan, rabu 18/9/2024.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon .

Kajari Aceh Utara Tueku Muzafar, SH.,MH. mengatakan, dari empat terpidana yang di eksekusi tersebut terdapat diantaranya terpidana khalwat (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dan mesum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke empat terpidana khalwat tersebut adalah
Zulkarnaini (31) warga Desa cempedak, kecamatan paya bakong dengan hukuman 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Dandim 0103/Aceh Utara Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Muhammad Fajar (48) warga Desa Blang cut, kecamatan meurah mulia dengan hukuman 35 kali cambuk.

Syurkani (37) warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya dengan hukuman 35 kali cambuk.

Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tetapi Reza Zulfahmi terpidana pencabulan anak di bawah umur, terhenti hukumannya di cambukan ke 32 kali  karena fisiknya tidak tahan, sisa hukumannya akan dilanjutkan di bulan November mendatang,,tutur Teuku Muzafar.

Kajari melanjutkan, untuk terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman, karena Majelis Hakim memutuskan, yang bersangkutan juga menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum terdakwa menjalani hukuman cambuk, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lamanya,, jelas Kajari.

Baca Juga :  Touring Wisata, Dandim Aceh Utara Bersama Rombongan Jelajahi Destinasi Wisata Air Terjun Tujuh Bidadari

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah aceh utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan qanun syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar dengan nilai nilai syariat islam di aceh,,pungkas Kajari.
(Sr – red)

Berita Terkait

Puskesmas Syamtalira Aron Gelar Posyandu Remaja dan Program TAK: Upaya Nyata Tangani ODGJ Secara Mandiri
Galian C Geureudong Pase: Ketika Keringat Dan Harapan Rakyat Dianggap Ancaman
Tingkatkan Keamanan, Polsek Syamtalira Bayu Laksanakan Patroli Malam Hari
Konferensi Pers PT. BAPCO: Narasi Pembenaran untuk Menutupi Penindasan
Berbagai Isu Krusial Umat Dibahas Pada Muzakarah Ulama Perdana di Paya Bakong
Terkait Pemberitaan Galian C di Geureudong Pase Tetap Beroperasi, Ini Tanggapan Mukim Selaku Pengelola
Parit Dikeruk PT BABCO, Tanah Warga Alue Leukot Terkikis, Talut Desa Hampir Ambruk
Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 6721 KAB Hilang di Sekitar Matangkuli-Lhoksukon, Pemilik Berharap Bantuan Warga

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:27 WIB

Budaya Baca di Tubuh Polri: Polres KLU Gagas Program Dua Lembar Sehari

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:27 WIB

Danramil Lape-Lopok: TNI Siap Dukung Ketertiban Distribusi Pupuk Bersubsidi

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:23 WIB

Bangun Mental Disiplin, TNI Lunyuk Latih 45 Siswa SMKN 1 PBB

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:04 WIB

Paskibraka SMAN 1 Orong Telu Dibina Langsung Koramil 03/Ropang, Fokus Disiplin dan Nasionalisme ‎

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:59 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 Siap Digelar, TNI-Polri dan Masyarakat Lape Bersatu dalam Persiapan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Seremoni Lepas Sambut Kapolres Sumbawa ‎

Senin, 14 Juli 2025 - 22:09 WIB

Dukung Sukses HUT RI ke-80 Diwilayah, Babinsa dan Danpos Hadiri Rapat ‎

Senin, 14 Juli 2025 - 16:41 WIB

Pekarangan Jadi Produktif, Babinsa Desa Lopok Bangun Bedeng Sayur Bareng Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

Bangun Mental Disiplin, TNI Lunyuk Latih 45 Siswa SMKN 1 PBB

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:23 WIB