Ketua Komite I DPD RI Tampung Aspirasi Pengurus APDESI Kota Langsa, Fachrul Razi: Kepala Desa Yang Habis Masa Jabatan Dapat Diperpanjang

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:40 WIB

50798 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA – Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, M.IP mendengarkan dan menampung aspirasi pengurus APDESI (Asosiasi Pemerintah Desi Seluruh Indonesia) Kota Langsa yang notabene adalah para Geuchik dalam wilayah Kota Langsa, saat memenuhi undangan dari perwakilan para geuchik tersebut, Kamis (4/1/2024) di Langsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dialog itu perwakilan geuchik yang dihadiri langsung oleh ketua Apdesi, Junaidi (geuchik Gp Blang) dan beberapa pengurus lainnya serta ketua Forum 5 kecamatan di Langsa. Para gechik memohon kepada bapak Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun sebagaimana kepala desa lain diluar Aceh yang saat ini juga sedang digodok di DPR.

“Meski kami tau bahwa ini adalah tugas yang tidak mudah, namun kami yakin pak Fachrul mampu melakukannya, terlebih secara emosional beliau juga saat ini sebagai Sekjend Nasional Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) APDESI,” ujar Junaidi yang diaminkan oleh Wakil Ketua Apdesi Kota Langsa, Khairul Nizam.

Dijelaskan, bahwa saat ini ada 47 orang gechik di Langsa yang akan berakhir masa jabatannya secara bersamaan di bulan 7 tahun 2024 ini, untuk itu mereka berharap agar rancangan UU Desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun bisa segera disahkan.

Baca Juga :  Jumat Berkah di Bulan Ramadhan, Polsek Peureulak Bantu Warga Kurang Mampu*

Lebih lanjut, mereka pun sangat berharap kepada bapak Fachrul Razi agar dapat mengakomodir aspirasi para gechik di Langsa sebelum pemilu 14 Februari nanti.

Menanggapi aspirasi dan harapan para gechik ini, Fachrul Razi menjelaskan bahwa dalam waktu dekat DPD RI dan DPR RI serta Pemerintah secara tripartid akan mempersiapkan pembahasan untuk merevisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan akan memastikan sudah ada muncul kesepakatan, baik itu dengan 8 organisasi desa dan Mendagri serta Menteri Desa dan Menteri Keuangan bahwa pada pembahasan nanti anggaran dana desa itu meningkat menjadi 5 Miliar.

Lanjutnya, dalam pembahasan itu juga memastikan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, “Di Aceh sendiri dalam UU PA hanya memberlakukan 6 tahun menjadi kepala desa dengan 2 periode saja, nah adanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Kedepan, saya yang sebagai ketua Pansus revisi UU Aceh akan memastikan masa jabatan kepala desa di Aceh juga disesuaikan dengan masa jabatan secara nasional yaitu 9 tahun,” beber Fachrul Razi.

Baca Juga :  Ketua Semmi Cabang Aceh Timur Sesalkan Keputusan PB PON Ambil Sikap Sepihak

Tak hanya itu, demikian juga dengan anggaran dana desa yang selama ini diperjuangkan oleh Fachrul Razi agar dana OTSUS juga memberikan 10% secara afirmasi kepada dana desa. “Jadi sumber dana desa di Aceh kedepan ada 3, yang pertama berasal dari dana sendiri, yang kedua dari ADD dan yang ketiga berasal dari dana Otsus,”.

Terkait dengan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada pemilu dn pilkada, Fachrul Razi memastikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan dan berkomunikasi dengan Mendagri agar adanya regulasi yang melindungi kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada masa pemilu dan pilkada. Karena desa tidak boleh mengalami kekosongan kekuasaan atau Vacum of Power.

“Saya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Mendagri agar membuat payung hukum supaya masa jabatan kepala desa di Langsa dan di Aceh yang akan habis pada pemilu dan pilkada 2024 ini bisa diperpanjang,” tukas Fachrul Razi yang juga menjabat sebagai Sekjend Nasional Majelis Pertimbangan Organisasi DPP APDESI.
(Tim)

Berita Terkait

Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024
Masyarakat Protes HGU PT Parama Argo Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB