Ketua DPRK Gayo Lues Ingatkan Terkait Pelaksanaan Tari Saman Masal yang Semestinya dilaksanakan 4 Tahun Sekali dan dikawatirkan mendapat Sanksi dari UNESCO.
Gayo Lues – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues H. Ali Husin SH menyebutkan empat (4) Permintaan Kepada Pj. Bupati Gayo Lues Drs, H. Alhudri MM, Pada saat pembukaan Rapat Paripurna DPRK Tentang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten APBK Gayo Lues Tahun Anggaran 2024, masa Sidang III, Senin (27/11/2023) Dini hari tadi.
Permintaan pertama di ajukan DPRK Tentang pembuatan Perpub terkait perjalanan Dinas DPRK.
“Kita dari Unsur Pimpinan dan segenap Anggota DPRK berharap kepada Pj. Bupati Gayo Lues agar dapat mengeluarkan Peraturan Bupati Gayo Lues (Perpub) Tentang perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DRPK,” Harap Ali Husin.
Kemudian, permintaan kedua yang disampy, terkait Pemanfaatan Aset Daerah untuk menambah PAD Gayo Lues, salah satunya adalah Gedung Kantor Perwakilan di Jakarta, Asrama Mahasiswa di Medan, Asrama Mahasiswa di Aceh Tenggara, Asrama Mahasiswa di Aceh Tengah dan Asrama Mahasiswa di Banda Aceh.
Lanjut Ali Husin, untuk itu perlu jadi perhatian kita bersama agar Aset yang disebutkan di atas tadi bisa bermanfaat. Mari bersama – sama kita rumuskan apakah kita serahkan ke pihak ke tiga untuk mendapatkan atau menambah PAD Gayo Lues,” Ujar Ali Husin lagi.
Permintaan ketiga yang disebut Ketua DPRK ini adalah terkait pelaksanaan Tari Saman Masal di Tahun 2024 mendatang.
“Kami sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues mengingatkan kembali, kesepakatan terkait pelaksanaan Tari Saman Masal yang semestinya dilaksanakan 4 Tahun Sekali di Gayo Lues ini. Kita Khawatir terhadap kegiatan tersebut apabila tidak kita laksanakan maka akan mendapat Sanksi dari Pihak UNESCO.
Lebih lanjut Ali Husin menambahkan, terkait PAD dari PT. Kencana Hijau Lestari dan Ingub Aceh, bahwa Instruksi Gubernur Aceh harus kembali di teruskan, karena di nilai merugikan Gayo Lues. Ali Husin mengajak Bupati agar mempertimbangkan serta memperhatikan hal tersebut.
“Jika memang perlu, Pak PJ. Bupati, agar bersama – sama kita menghadap Gubernur Aceh, agar Ingup ini di tinjau ulang agar tidak merugikan Pemerintah Daerah,” Tutupnya.
Sementara Sidang hingga Pukul 12.00 WIB, PJ. Bupati Gayo Lues Drs, H. Alhudri belum memberikan tanggapan terkait permintaan DPRK tersebut lantaran Sidang masih diskors untuk melakukan pembahasan. []