Gayo Lues, Oposisi-News,86.com – Kantor Pertanahan Gayo Lues Menyelenggarakan Agenda Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2023.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan tersebut mengusung tema, Sinergi Kolaborasi untuk mewujudkan upaya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Masyarakat dan Umat, bertempat di Aulla Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (31/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH MH yang juga dipercaya sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, permasalahan yang menyangkut Tanah telah menjadi Isu Aktual dari masa ke masa dan hingga Kini masih saja terus muncul baik dari tingkat kelurahan, Kecamatan hingga ke Tingkat Pusat.
Karena memang, Tanah tidak lagi sekedar di pandang sebagai masalah Agraria semata, yang selama ini di idetikkan sebagai Pertanian belaka, melainkan telah berkembang, baik itu manfaat maupun kegunaannya, sehingga terjadi dampak Negative yang semakin Kompleks.
Bahkan, Tanah sering menimbulkan Konflik dalam Masyarakat serta menjadi Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu kata Kajari Gayo Lues ini, Kasus Pertanahan yang melibatkan Mafia Tanah, seperti penyerobotan Tanah Masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya Aset Tanah Negara, yang merupakan pekerjaan yang cukup berat dan Perlu mendapatkan perhatian kita bersama secara serius kedepannya, masalah Tanah meliputi masalah Hukum yang rumit.
“Untuk itu, Pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian atau lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia” Sebut Kajari Gayo Lues ini.
Hal itu juga disampaikan oleh PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM yang disampaikan Oleh PJ. Sekda kabupaten Gayo Lues, H. Jata SE, dan menurutnya, dirinya mewakili PJ. Bupati Gayo Lues untuk menyampaikan beberapa kata sambutan, pertama ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang selama ini sudah banyak berkolaborasi dengan berbagai Pihak dalam pen Sertifikattan Tanah Wakaf di Kabupaten Gayo Lues ini.
Dengan adanya kegiatan ini Kata Jata, supaya setiap Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues agar dapat mensosialisasikan kepada Masyarakat di Kampung Masing -masing, karena semakin lama Tanah akan semakin dibutuhkan oleh seluruh Masyarakat dan untuk mengantisipasi hal itu, agar tidak terjadi Sengketa di kemudian hari.
Untuk itu, jika ingin menghibahkan Tanah untuk Pembangunan Masjid dan bangunan lainnya di lingkungan Masyarakat harus ada Sertifikat Tanah wakaf, karena nantinya, dikemudikan hari tidak di sengketakan lagi oleh Ahli Waris.
Kita harap kepada Camat se Kabupaten Gayo Lues agar dapat melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat untuk menghindari terjadinya Konflik dan Sengketa terhadap Tanah Wakaf tersebut.
“Akhir y, saya ucapkan terimakasih kepada semua Pihak yang sudah mendukung dan berpartisipasi dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dengan Tema Sinergi dan Kolaborasi untuk mewujudkan upaya perlindungan Hukum terhadap Tanah milik Masyarakat dan Umat, semoga yang Kita kerjakan hari ini menjadi Ladang Pahala bagi Kita semua,” Sebut H. Jata.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata SST mengatakan, kasus Pertanahan yang terjadi di Negeri kita ini dari Tahun ke Tahun terus mengalami Tren kenaikan dan sudah terbilang cukup tinggi, berdasarkan Data yang kami kutip dari Direktorat Jenderal penanganan Seketa dan Konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan pada Rapat kerja Nasional pada Tanggal 22-Maret Tahun 2022 lalu.
Itu menyebutkan Total jumlah kasus Pertanahan yang terjadi pada Tahun 2021 saja sejumlah 8. 111 dimana dari 51 juta bidang Tanah yang terdaftar Tanah yang bermasalah sebanyak 9,015% Jika kita lihat dari sebaran kasus Pertanahan berdasarkan tipologi, kasus yang berkaitan dengan penguasaan dan pemilikan Tanah merupakan Tipologi Kasus Pertanahan yang paling tinggi yakni lebih dari 50 % disusul dengan tipologi penetapan hak dan pendaftaran Tanah sert Tipologi Kasus penetapan batas/letak bidang.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini kata Edi Pranata, sudah pasti bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus Pertanahan guna memberikan kepastian Hukum dan keadilan, mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan Tanah.
“Sebagaimana Kita ketahui bahwa secara Sosialogis, manusia memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Tanah dalam setiap kelompok Masyarakat maupun kepemilikan Tanah untuk kepentingan Umat,” Tuturnya.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan tersebut, Selain Kajari Gayo Lues dan kepala Pertanahan Gayo Lues, Juga dihadiri Oleh PJ. Sekda Gayo Lues, H. Jata SE, Wakapolres Gayo Lues, Edi Yaksa, S.Sos, Pasi Logistik, Lettu. Inf, Zunaidi, Ka. Kankemenag Gayo Lues, Kepala KPH V Aceh, Anbiya, Para Kasi dan Kasubagbin Kejari Gayo Lues, Para Camat se Gayo Lues, Para Kepala KUA se Gayo Lues, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta Para Pegawai Kantor Pertanahan Gayo Lues, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. []