Puluhan Ibu – ibu Janda Datangi Pendopo Bupati Gayo Lues Ada Apa?

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:19 WIB

50751 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – Puluhan Janda dari Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues mendatangi Pendopo Bupati Gayo Lues sekaligus menyampaikan Aspirasi mereka terkait masih ada Pandang bulu pemberian Hukum Cambuk kepada Pelaku Maksiat.

Kedatangan Puluhan Janda tersebut ingin menemui langsung PJ. Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri MM, sekaligus mempertanyakan mengapa selama ini apabila seorang Janda jika melakukan Maksiat bisa di Hukum Cambuk?. Sementara apa bila pelakunya adalah seorang yang bersetatus memiliki Pasangan melakukan Perselingkuhan kenapa tidak di Hukum Cambuk dengan nada bertanya?.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga salah satu Janda bernama Ibu Salawati Fitriani mempertanyakan kepada PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM terkait tidak adilnya Hukum Cabuk kepada Pelaku Maksiat tersebut.

“Seharusnya jika kita ingin menegakkan Syariat Islam di Bumi Gayo Lues ini, maka pihak Satpol PP hendaknya bersikap bijaklah, jangan pandang bulu membuat aturan Pak Bupati, kami juga seorang janda, apa boleh kami Juga melakukan seperti itu,” sebut Salawati sedikit kesal. Selasa (04/07)2023).

Setelah mendengarkan Aspirasi para Janda tersebut, Alhudri langsung mempertanyakan kepada Pihak Satpol-PP,” apakah benar ada kasus seperti itu,” tanya Alhudri kepada Pihak Satpol-PP.

Hal itu dibenarkan oleh Pihak Satpol-PP bahwa benar kedua jenis kasus tersebut benar terjadi. Sehingga Alhudri kembali mempertanyakan masalah kasus perselingkuhan tersebut yang mana yang tidak mendapatkan hukuman Cambuk itu apakah memang ada tanya Alhudri Kepada Pihak Satpol-PP kembali.

Kemudian Pihak Satpol-PP menjawab, itu Kasus kemaren terjadi, sehingga Alhudri sedikit mengangguk-anggukkan kepala dan menimpali jawaban dari Pihak Satpol-PP.”Oooo terkait Kasus yang itu,” Tanya Alhudri balek.

Baca Juga :  Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Sehingga Alhudri sedikit menenangkan puluhan Ibu – ibu Janda tersebut dan meluruskan, begini, sebenarnya kita ini semuanya sama di mata Hukum. Namun pada pelaksanaannya kan ada aturan, ada beberapa aturan, ada sebagian yang apabila sudah diselesaikan secara Musyawarah, Mufakat, sudah tutup malu. Bahkan ada yang membenarkan bahwa itu tidak boleh di Eksekusi.

“Namun terus terang sebenarnya bagi saya Pribadi sejujurnya tidak sependapat dengan adanya Hukuman Cambuk ini, Ini Maaf sebelumnya, bukan berarti tidak bisa namun terkecuali sudah keterlaluan,” Tegas Mantan Kasatpol PP Aceh ini.

Harapan PJ. Bupati Gayo Lues ini, kalau bisa Damai kedua belah pihak, silakan diselesaikan di Kampung/Desa dengan semisalnya adanya bersih Kampung atau sejenisnya atau Denda Adat dan sebagainya.

“Silahkan selesaikan secara Adat, maka selesai kasusnya, terkecuali jika yang terjadinya itu akibat memang Profesi tersangka, maka sewajibnya lah hal seperti itu mendapatkan Hukuman Cambuk agar ada Efek malu dan Jera,” Jelas Mantan Kadis Sosial Aceh.

Sementara Kasatpol PP Gayo Lues Sabri SPd, melalui Kasi WH Bidang Penegakan dan Pelayanan Dinas Satpol-PP Fatiambang terkait masalah tersebut menjelaskan, berdasarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, ditegaskan lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, Nomor 60 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan dan penyelesaian Adat dan Istiadat, dalam Peraturan Gubernur ini ada 18 Perkara termasuk diantaranya adalah Khalwat dan Mesum bisa diselesaikan secara Adat.

Baca Juga :  Demi Tingkatkan keamanan Di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues. Sat Samapta kembali Lakukan Patroli Dialogis

“Jadi berdasarkan inilah kami dari Satpol-PP dan WH menyerahkan permasalahan seperti ini kepada Adat, bagi kedua belah pihak. Jadi tidak semua perbuatan Khalwat dan Mesum itu harus di Eksekusi, sebab kita Orang Aceh yang aturan Adat Istiadatnya masih dipertegas,” Tegas Fatiambang.

Selain itu Kata Fatiambang lagi, untuk Kasus – kasus Zinayah ini, Kami selalu memanggil Adat dari kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan secara Adat sebelum melanjutkan kepihak Penyelidikan, namun sering terjadi didesa tidak adanya Titik temu.

“Oleh sebab itu, seterusnya akan kami limpahkan kepada pihak penyelidikan, seterusnya ke Jaksa dan diadili di Mahkamah Syari’ah, dan terjadilah Pencambukan,” Pungkas Fatiambang.

Terpisah, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues Samsul Bahri saat Wartawan mempertanyakan masalah hukum Zinayah dan Mesum secara Agama Islam menjelaskan, terkait permasalahan ini, kita berharap dari sini kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

Namun secara Hukum Islam tentunya yang berbuat salah harus di Hukum, jadi menurut pendapat kami Pribadi, sebaiknya Hukum itu tetap dijalankan meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, agar adanya efek jera kepada Masyarakat, karena secara Hukum Islamnya hal itu wajib mendapatkan Hukuman.

“Akan tetapi karena kita ini ada di Aceh Dimana ada Hukum Adat Istiadat dipertegas maka masih ada Toleransi,” Pungkas Kadis Syariat Islam Samsul Bahri mengahiri. (Mus)

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB