Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita Sabu 0,07 Gram di Desa Blangsere

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:46 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues| Oposisi News 86 – Informasi yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues dengan mendatangi sebuah rumah di Desa Blangsere, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam penindakan pada Sabtu (24/10/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kecamatan Blangkejeren, serta menyita satu paket sabu dengan berat 0,07 gram dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Penanganan perkara ini bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa RR ditemukan berada di dalam kamar rumah ketika petugas tiba.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut diduga sedang merakit alat isap sabu. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan barang-barang yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penindakan itu, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik putih dengan berat 0,07 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu alat isap sabu atau bong, sebuah kaca pirex, tiga pipet, dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Raih Penghargaan Sebagai Anjungan Terbersih dan Paling Aktif Dalam Acara Bhayangkara Fest 2024 di Banda Aceh

Barang-barang tersebut dibawa bersama RR ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba AKP Kabri menjelaskan bahwa setelah pengamanan dilakukan, penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan.

Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memperjelas duduk perkara serta melengkapi kebutuhan administrasi dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Kepolisian merencanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus, sebelum melengkapi berkas penyidikan untuk proses berikutnya kepada jaksa penuntut umum.

Tahapan tersebut diperlukan agar perkara ditangani berdasarkan fakta yang ditemukan, keterangan para pihak, serta barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, ketepatan penerapan pasal perlu dipastikan berdasarkan fakta perkara, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Status seseorang yang diamankan juga tidak dapat langsung disamakan dengan terbuktinya suatu tindak pidana.

Peristiwa tersebut kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Demi Menjaga keamanan di Masyarakat. Sat Samapta Polres Gayo Lues, Terus Lakukan Kegiatan Patroli Presisi

Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, tetapi setiap laporan tetap harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang benar agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak tertentu.

Polres Gayo Lues mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika dengan memberikan informasi yang benar melalui saluran resmi kepolisian.

Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai dan tidak menyebarkan identitas maupun tuduhan yang belum dipastikan kebenarannya.

Upaya penanganan narkotika membutuhkan keterlibatan aparat, keluarga, dan masyarakat secara berkelanjutan.

Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, dan kepedulian terhadap lingkungan, terutama untuk melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses pemberitaan, informasi mengenai penindakan ini tetap perlu ditempatkan secara proporsional:

Polisi telah mengamankan seorang pria dan menyita sejumlah barang bukti, sedangkan kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana harus menunggu hasil proses hukum.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga akurasi informasi, menghormati hak pihak yang diperiksa, dan memastikan pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum waktunya. [MK]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Putri Betung, Enam Rumah dan Satu Mobil Avanza Hangus, Kerugian Ditaksir Rp600 Juta
Jamaluddin Idham Serap Aspirasi Nelayan Sabang, Perizinan hingga BBM Jadi Keluhan Utama
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang
Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Kepemilikan Sabu di Durin
PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji
HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat
Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan
Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sejumlah Belanja Miliaran Rupiah di RSUD M. Sani Karimun Disorot, Transparansi Pelaksanaan Kegiatan Dipertanyakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

DLH Karimun Belum Temukan Data Izin Lingkungan PT Karimun Jaya Plastik, Pemeriksaan Lapangan Dinantikan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Wartawan Dilarang Meliput Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Karimun, Ada Apa? Aparat dan DLH Diminta Periksa Legalitas Perusahaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:10 WIB

DPD PSI  kabupaten karimun berharap Ir. H.joko widodo bersedia menjadi ketua dewan pembina  PSI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Konfirmasi Proyek Jalan SP Mutiara–Paret Lapis Berujung Pemblokiran WhatsApp Kepala BP Karimun, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Berita Terbaru

DAERAH

Descubre Las Mejores Ofertas y Juegos en Westio Casino

Sabtu, 24 Okt 2026 - 20:45 WIB