Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:55 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Pembangunan jalan di kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang kini disebut-sebut hampir rampung.

Sorotan terutama tertuju pada transparansi proyek dan mutu pekerjaan di lapangan. Saat sejumlah awak media bersama elemen lembaga swadaya masyarakat meninjau lokasi pada Rabu, 7 Oktober 2026, papan informasi proyek disebut tidak terlihat di sekitar lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut membuat publik kesulitan mengetahui siapa penyedia jasa, berapa nilai kontrak, sumber anggaran, konsultan pengawas, jangka waktu pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan informasi itu menjadi persoalan tersendiri. Proyek pembangunan yang menggunakan uang negara semestinya tidak dikerjakan dalam ruang yang gelap dari informasi publik.

Masyarakat berhak mengetahui apa yang dibangun, berapa anggarannya, siapa pelaksananya dan bagaimana standar pekerjaan yang harus dipenuhi.

Di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan juga memunculkan pertanyaan. Ketebalan lapisan aspal yang terlihat secara kasatmata dinilai relatif tipis, sementara konstruksi besi pada bagian tertentu disebut menggunakan ukuran yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Namun, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan pasti menyimpang dari kontrak. Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang, termasuk pengukuran ketebalan, pemeriksaan mutu material, pengujian kepadatan serta pencocokan pekerjaan terpasang dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Pertanyaan lain muncul mengenai tahapan pekerjaan tanah sebelum pengaspalan. Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebut material timbunan baru dikerjakan kemudian dilanjutkan dengan pengaspalan dalam waktu relatif singkat.

Secara teknis, persoalannya bukan semata-mata berapa hari tanah harus dibiarkan sebelum diaspal. Yang lebih penting adalah apakah lapisan timbunan telah mencapai tingkat kepadatan yang dipersyaratkan dan apakah lapisan pondasi di bawah aspal telah memenuhi ketentuan teknis.

Baca Juga :  Kerajaan Gelap 'Siji Singapore' Moro: Dodi, Bekingan Kuat, dan Tanda Tanya Hukum

Apabila tanah berada pada kondisi lunak atau membutuhkan proses konsolidasi, persoalannya tentu berbeda dan harus ditentukan berdasarkan hasil pengujian teknis.

Karena itu, publik patut meminta bukti, bukan sekadar penjelasan lisan.

Berapa hasil uji kepadatan tanah?

Apakah material agregat telah memenuhi spesifikasi?

Berapa ketebalan lapisan pondasi?

Berapa ketebalan aspal yang dipasang?

Apakah pekerjaan telah diperiksa konsultan pengawas?

Dan apakah volume pekerjaan yang terpasang benar-benar sama dengan volume dalam kontrak?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pembangunan jalan bukan sekadar proyek yang selesai setelah permukaan aspal terlihat hitam.

Jalan merupakan infrastruktur yang akan digunakan masyarakat setiap hari dan harus mampu menanggung beban kendaraan dalam jangka waktu sebagaimana direncanakan.

Kawasan Parit Rampak sendiri memiliki posisi penting dalam jaringan transportasi Kabupaten Karimun. Dokumen tata ruang daerah mencantumkan sejumlah ruas jalan yang menghubungkan kawasan Meral, Parit Rampak, Pelabuhan Ro-ro dan Parit Benut sebagai bagian dari jaringan jalan yang direncanakan dalam sistem transportasi wilayah.

Karena itu, kualitas pekerjaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kontraktor semata. Jika konstruksi bermutu rendah kemudian mengalami kerusakan sebelum masa manfaatnya tercapai, masyarakat menjadi pihak yang paling dahulu menerima dampaknya.

Jalan rusak berarti biaya pemeliharaan meningkat, mobilitas warga terganggu dan uang publik berpotensi kembali terserap untuk memperbaiki pekerjaan yang seharusnya sejak awal memenuhi standar.

Di tengah sorotan tersebut, beredar informasi bahwa pekerjaan pembangunan jalan itu diduga dikerjakan oleh PT Papan Mas Karimun. Informasi tersebut belum dapat dipastikan karena hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pelaksana belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Penimbunan dan Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Ilegal: Sorotan Tajam Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

Begitu pula belum diperoleh kepastian mengenai nilai kontrak, nomor paket pekerjaan, sumber anggaran, konsultan pengawas, serta dokumen teknis yang menjadi dasar pekerjaan.

Sejumlah pihak yang turun ke lokasi menyatakan tengah berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait. Mereka menilai apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap kritis publik dalam kasus ini tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum ada pemeriksaan. Tetapi sebaliknya, alasan bahwa proyek masih berjalan juga tidak seharusnya menjadi tameng untuk mengabaikan pertanyaan masyarakat.

Dinas atau instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut perlu membuka informasi secara terang. Pemerintah juga harus memastikan konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar tercantum dalam dokumen administrasi.

Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, pengujian dan dokumen teknis semestinya dapat menjawab semua tudingan. Jika terdapat kekurangan, masih tersedia ruang untuk memperbaikinya sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Uang publik tidak boleh dipertanggungjawabkan hanya dengan foto jalan yang sudah beraspal. Yang harus dipertanggungjawabkan adalah kualitas, volume, spesifikasi, umur layanan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan pembangunan jalan Parit Rampak bukan semata soal siapa kontraktornya. Pertanyaan terpenting adalah apakah masyarakat mendapatkan jalan yang benar-benar sesuai dengan uang yang dibelanjakan negara. [Sajirun,S]

Catatan Khusus: (Tanah Lunak): Jika menimbun di atas tanah lunak yang memerlukan konsolidasi alami atau alat bantu percepatan penurunan seperti PVD (Prefabricated Vertical Drain), waktu tunggu bisa memakan waktu berpekan-pekan hingga berbulan-bulan sampai laju penurunan tanah benar-benar berhenti atau stabil.

Berita Terkait

Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis
Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Bersama Menjaga Pangan Masyarakat, Dandim Sumbawa Perkuat Sinergi Kewilayahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Jaga Ekosistem Pesisir, Babinsa Dukung Program Desa Mandiri Peduli Mangrove

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Babinsa Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:13 WIB

RKPDes Hijrah, Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polsek KPL Tano Perketat Pengamanan Pelabuhan Poto Tano

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:29 WIB

TNI Hadir di Tengah Kegiatan Keagamaan, Babinsa Hadiri Penutupan MTQH I Kecamatan Lantung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Bukan Sekadar Kompetisi, Mini Soccer Bupati Cup Jadi Ajang Pererat Persaudaraan Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Patroli Malam sebagai Ruang Edukasi, Koramil Lape Lopok Dorong Masyarakat Cerdas Menjaga Generasi dan Lingkungan

Berita Terbaru