Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 — Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari penggeledahan sebuah rumah di lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket yang disebut sebagai narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram,

Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SO (35), warga Desa Kampung Jawa, dan FR (26), warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren. Keduanya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama sejumlah barang yang diamankan dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Satintelkam bersama Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya. Dalam proses pengembangan itu, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Desa Kampung Jawa yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

“Personel gabungan kemudian menuju salah satu rumah di Desa Kampung Jawa untuk melakukan pengembangan,” kata Kabri, sebagaimana keterangan kepolisian.

Menurut keterangan polisi, saat petugas tiba di sekitar lokasi, terdapat dua pria yang disebut berusaha melarikan diri dengan melompat ke atas seng rumah. Kedua pria tersebut berhasil meloloskan diri dan hingga kini belum disebutkan identitasnya oleh kepolisian.

Sementara itu, petugas menemukan dua pria lainnya berada di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan serta menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan temuan barang yang berada di lokasi.

Salah satu pria yang diamankan, SO, disebut polisi masuk dalam target operasi dalam Operasi Antik Seulawah 2026. Namun, status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai saksi, petugas menemukan tiga paket yang disebut berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik putih dengan berat keseluruhan mencapai 1,65 gram.
Selain tiga paket tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang menurut penyidik berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Barang-barang itu terdiri atas satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet, satu gunting, empat kaca pirex, satu telepon seluler merek Infinix berwarna hitam dan satu telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Baca Juga :  Dari Desa Sangir, Gayo Lues Dorong Bawang Putih sebagai Penopang Ketahanan Pangan

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan, hubungan masing-masing pihak dengan barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi belum menyampaikan secara rinci dari mana narkotika yang ditemukan itu diperoleh maupun untuk tujuan apa barang tersebut berada di rumah yang digeledah. Karena proses penyidikan masih berjalan, keterangan mengenai kepemilikan, penguasaan, peredaran maupun keterlibatan seseorang masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

Hal tersebut penting ditegaskan karena pengamanan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana seseorang merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, kepolisian menyebut penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I. Penerapan pasal dalam tahap penyidikan merupakan konstruksi hukum yang masih harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti dan perkembangan proses perkara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui secara utuh asal-usul barang yang ditemukan serta peran setiap orang yang berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Selain memastikan barang bukti dan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, penyidik juga perlu mengungkap jaringan atau mata rantai yang mungkin berada di balik temuan tersebut apabila memang terdapat keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga :  Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara

Dengan ditemukannya timbangan digital, plastik klip, kaca pirex dan alat hisap di lokasi, barang-barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Namun, keterkaitan masing-masing barang dengan tindak pidana yang disangkakan tetap menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dua pria yang diamankan saat ini masih menjalani proses hukum. Polisi juga belum menyatakan bahwa keduanya telah terbukti bersalah. Status hukum masing-masing akan bergantung pada hasil penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Dalam pemberitaan perkara hukum, prinsip tersebut juga menjadi bagian dari kewajiban pers. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. Dewan Pers menjelaskan bahwa penerapan asas tersebut berarti pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama ketika proses hukum masih berlangsung.

Karena itu, penyebutan SO dan FR dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pihak yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, terutama apabila disampaikan melalui saluran resmi dan disertai informasi yang dapat diverifikasi.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

Sementara proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah di Desa Kampung Jawa itu, termasuk asal-usul tiga paket yang disebut sebagai sabu, kepemilikan atau penguasaan barang tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk sementara, fakta yang telah disampaikan kepolisian adalah dua pria berinisial SO dan FR diamankan dalam pengembangan perkara, tiga paket yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram ditemukan dalam penggeledahan, sejumlah peralatan turut disita, dan perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan serta penyidikan.

Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan
Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah
Delapan Abad Samudera Pasai, Al-Qur’an Menggema di Arena Piasan Pase
Sapi Berkeliaran Masuk Kota Blangkejeren, Penertiban Dipertanyakan
Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara
Delapan Abad Pasai, Zikir Menggema dan Pesan Kebangkitan Menguat
Genset PLN Beroperasi Malam Hari di Permukiman, Warga Terganggu Suara Bising; PLN Akui untuk Atasi Defisit Daya
Kepala SD Negeri 1 Lae Pemualan Disorot, Kehadiran Pimpinan, Kondisi MCK dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru