Gayo Lues|Oposisi News 86 – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika kembali terjadi di Kabupaten Gayo Lues, Jum’at (04/09/2026).
Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial K, 35 tahun, setelah polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dalam penggeledahan di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini bukan sekadar perkara menemukan satu paket sabu.
Perhatian publik justru tertuju pada langkah berikutnya:
Apakah pengungkapan tersebut akan berhenti pada seorang pria yang diamankan di lokasi, atau berkembang menjadi upaya membongkar pihak yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika hingga sampai ke tangan pengguna.
Informasi awal mengenai dugaan transaksi narkotika tersebut, menurut kepolisian, berasal dari laporan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki berada di depan salah satu rumah.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian K. Dari proses tersebut, polisi menyebut menemukan satu paket yang diduga sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Paket itu disebut dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat 0,64 gram.
Selain paket yang diduga narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, K disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik. Keterangan inilah yang semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk bekerja lebih jauh.
Sebab, jika informasi tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, maka perkara tidak berhenti pada dugaan penguasaan narkotika. Penyidik dapat menelusuri mata rantai yang lebih luas untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sinilah publik patut memberikan perhatian.
Peredaran narkotika tidak tumbuh dari ruang kosong. Ada rantai yang membuat barang terlarang bisa berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Karena itu, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau banyaknya paket yang disita.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah aparat mampu memutus sumber peredaran.
Apabila setiap penindakan hanya berakhir pada pengguna atau orang yang berada di lapisan paling bawah, sementara pemasok dan jaringan di belakangnya tidak tersentuh, maka masalah narkotika akan terus berulang dengan pola yang sama.
Namun demikian, ketegasan dalam pemberantasan narkotika juga harus berjalan bersama ketelitian hukum. Temuan barang di bawah kaki seseorang tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kepemilikan, penguasaan, asal barang, maupun keterlibatan pihak lain.
Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum.
Karena itu, pengembangan perkara ini menjadi bagian paling penting setelah penangkapan.
Publik berhak mengetahui bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara serius, tetapi publik juga berhak mendapatkan proses hukum yang akurat. Jangan sampai semangat memberantas narkotika justru mengabaikan prinsip bahwa seseorang yang diamankan masih memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepolisian menyebut perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keberadaan pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
Langkah ini patut dikawal.
Sebab persoalan narkotika di daerah bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan juga persoalan sosial yang dampaknya dapat menjalar jauh ke dalam kehidupan masyarakat. Ketika narkotika beredar, keluarga dapat menjadi korban, generasi muda menjadi kelompok yang rentan, produktivitas masyarakat dapat terganggu, dan beban sosial serta penegakan hukum semakin besar.
Gayo Lues tidak membutuhkan sekadar kabar tentang penangkapan. Masyarakat membutuhkan hasil yang lebih substantif: jaringan terpetakan, pemasok terungkap jika memang terbukti terlibat, jalur peredaran diputus, dan ruang gerak pengedar dipersempit.
Karena itu, kasus yang bermula dari temuan 0,64 gram sabu ini justru harus menjadi momentum bagi Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada perkara permukaan.
Jika memang terdapat pihak lain sebagaimana informasi awal yang diperoleh penyidik, masyarakat tentu menunggu perkembangan resmi berdasarkan bukti dan proses hukum.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, sementara siapa pun yang belum terbukti tetap harus diperlakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Polisi menyebut K dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pada akhirnya, keberanian memberantas narkotika tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penangkapan. Keberanian yang sesungguhnya adalah berani mengusut sampai ke sumbernya, berani membongkar mata rantainya, sekaligus berani memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum.
Masyarakat Gayo Lues patut berharap pengungkapan ini tidak menjadi akhir sebuah perkara, melainkan awal dari pengembangan yang lebih besar untuk memastikan peredaran narkotika tidak semakin mengakar.
Satu paket sabu mungkin hanya berbobot 0,64 gram. Tetapi jika mata rantai di belakangnya dibiarkan, dampaknya bisa jauh lebih berat daripada angka yang tercatat dalam timbangan barang bukti.
Kini, bola berada di tangan penyidik.
Publik menunggu bukan sekadar siapa yang diamankan, tetapi sejauh mana jaringan peredaran narkotika dapat diungkap dan diputus berdasarkan bukti yang sah. [Redaksi Oposisi News 86.com]



































