Karimun | Oposisi News 86 – Aktivitas perusahaan penyedia layanan internet PT Maxnet di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai dipertanyakan dari sisi kelengkapan legalitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pertanyaan itu muncul bukan semata karena perusahaan menjalankan bisnis internet, melainkan karena dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut belum dapat diverifikasi secara terbuka.
PT Maxnet disebut beralamat di kawasan Bukit Tembak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Pemilik perusahaan, Husni, sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai legalitas dan perizinan perusahaan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Namun hingga informasi ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan tersebut.
Kondisi itu tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT Maxnet tidak memiliki izin. Tetapi justru di titik inilah persoalan transparansi menjadi penting. Ketika sebuah perusahaan bergerak sebagai penyedia layanan internet kepada masyarakat, publik berhak mengetahui bahwa kegiatan tersebut berjalan berdasarkan legalitas dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kerangka hukum telekomunikasi Indonesia memang mensyaratkan adanya perizinan dalam penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Cipta Kerja, mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta aspek perizinannya.
Sementara itu, Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri. Regulasi tersebut juga memasukkan layanan akses internet atau Internet Service Provider (ISP) sebagai salah satu bentuk jasa multimedia.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa bisnis internet bukan sekadar memasang perangkat, menarik kabel, kemudian menjual koneksi kepada pelanggan.
Ada aspek legalitas badan usaha, izin penyelenggaraan, pemenuhan ketentuan teknis, perangkat telekomunikasi, serta kewajiban lain yang melekat pada penyelenggara.
Karena itu, pertanyaan terhadap PT Maxnet seharusnya sederhana: izin apa yang dimiliki, melalui skema perizinan apa kegiatan usahanya dijalankan, dan apakah seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan izin yang dimiliki?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan apabila perusahaan benar-benar memberikan layanan internet secara komersial kepada masyarakat.
Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 menyebut penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin layanan sesuai izin penyelenggaraan, memenuhi komitmen layanan, serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis dan tersertifikasi.
Di lapangan, persoalan legalitas penyedia internet tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pemerintah. Dampaknya dapat bersentuhan langsung dengan konsumen. Masyarakat yang membayar layanan internet tentu memiliki kepentingan terhadap kepastian siapa penyelenggaranya, dasar legalitasnya, kualitas layanan, mekanisme pengaduan, serta tanggung jawab perusahaan apabila terjadi gangguan atau persoalan lainnya.
Karena itu, diamnya pihak perusahaan terhadap permintaan konfirmasi justru meninggalkan ruang pertanyaan yang semakin lebar. Klarifikasi sebenarnya dapat dengan mudah menghentikan spekulasi: cukup dengan menjelaskan status perizinan, jenis layanan yang diselenggarakan, dan dasar hukum kegiatan usaha.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga patut memastikan bahwa seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Karimun menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan yang sesuai. Pengawasan tidak semestinya baru bergerak ketika muncul polemik di tengah masyarakat.
Keterbukaan menjadi penting karena bisnis internet telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat modern. Internet digunakan untuk pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, perbankan, komunikasi hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, dugaan ketidaklengkapan perizinan PT Maxnet perlu ditempatkan sebagai pertanyaan yang harus diverifikasi, bukan vonis.
Hingga pihak perusahaan memberikan dokumen atau penjelasan resmi dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan, status legalitas PT Maxnet belum semestinya disimpulkan secara sepihak.
Namun satu hal jelas: ketika sebuah perusahaan mengambil uang dari masyarakat sebagai imbalan layanan internet, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa layanan tersebut diselenggarakan oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan hukum.
Husni selaku pihak yang disebut sebagai pemilik PT Maxnet belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2026. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen perizinan yang relevan. [Sajirun,S]




































