Karimun|Oposisi News 86 – Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menyampaikan dengan tegas, Kami beritahukan kepada pemilik jaringan kabel optik yang berada di aset PLN yang tidak memiliki izin yang sah, bahwa kabel optik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menyebabkan gangguan pada jaringan listrik serta berpotensi membahayakan masyarakat umum.
Maka dari itu kami beritahukan kepada pemilik kabel optik/TV kabel dan sejenisnya yang memasang kabel di aset milik PLN agar :
•Pemasangan kabel optik yang dilaksanakan saat ini diaset adalah ILEGAL dan tindakan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
•Provider untuk segera MENGHENTIKAN pekerjaan dan/atau MEMINDAHKAN seluruh aset jaringan telekomunikasi yang ada di aset PLN.
PLN Tanjung Balai Karimun MELARANG segala bentuk usaha dan pekerjaan jaringan telekomunikasi termasuk didalamnya penarikan kabel optik dan alat-alat terkait hal tersebut yang memanfaatkan aset PLN tanpa izin.
Demikia juga halnya sewaktu pemasangan kabel di tiang PLN di jalan poros, gang sahata Pihak PLN sudah melarangnya, namun pihak PT. Solnet tetap melanjutkan pekerjaanya.
Secara terpisah ketika kita konfirmasi jainal selaku pimpinan solnet di kabupaten karimun, serta jamal merupakan atasan jainal terkait ijin apa saja yg dimiliki yang dimiliki PT. Solnet, sampai berita ini di publikasaikan tidak ada jawapan.
Untuk menindak lanjuti permasalahan ini, kita mencoba konfirmasi kejari karimun, namun Sampai saat ini pihak kajari karimun, belum dapat terkonfirmasi , di mana kajari karimun baru saja mengadakan pergantian pimpinan.
Secara terpisah ,Terkait kejadian ini Ibrahim divisi inteligent DPD KPK tipikor ( dewan pimpinan daerah komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi ), kabupaten karimun, menyampaikan sudah selayaknya kajari karimun memanggil dan memeriksa , PT . Solnet, terkait perijinan dan ijin pemasangan kabel, serta apakah sudah melakukan pembayaran pajak daerah. Agar permasalahanya jelas , tegas ibrahim. [Sajirun. S]




































