APH Didorong Periksa Legalitas PT Maxnet dan Izin Pemasangan Kabel di Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:31 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Keberadaan jaringan internet di tengah masyarakat semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Ketika kabel dan infrastruktur telekomunikasi dipasang di ruang publik maupun kawasan permukiman.

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal layanan yang diberikan kepada pelanggan, melainkan juga menyangkut legalitas penyelenggara, perizinan infrastruktur, penggunaan ruang, serta kewajiban terhadap pemerintah daerah.

Persoalan itu kini menjadi sorotan di Kabupaten Karimun. Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk memeriksa kelengkapan perizinan PT Maxnet, termasuk legalitas pemasangan jaringan kabel yang digunakan dalam kegiatan usahanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas penyelenggaraan jaringan internet di daerah berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kewajiban administratif maupun daerah.

Dorongan pemeriksaan itu disampaikan Ibrahim dari Divisi Intelijen DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan perlu meminta penjelasan serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PT Maxnet, terutama mengenai perizinan penyelenggaraan usaha dan izin pemasangan kabel.

Menurut Ibrahim, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada ada atau tidaknya izin usaha. Aspek lain yang juga perlu diperiksa adalah legalitas pembangunan atau pemasangan infrastruktur jaringan, status penggunaan ruang yang dilalui kabel, serta kemungkinan adanya kewajiban pajak atau pungutan daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

“Sudah selayaknya aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa PT Maxnet terkait perizinan dan izin pemasangan kabel, termasuk apakah kewajiban pembayaran pajak daerah dan kewajiban lainnya sudah dilaksanakan,” kata Ibrahim.

Pernyataan itu pada dasarnya merupakan dorongan agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan kesimpulan bahwa PT Maxnet telah melakukan pelanggaran. Status kepatuhan perusahaan hanya dapat dipastikan setelah dokumen dan fakta lapangan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Dalam penyelenggaraan jasa internet, legalitas badan usaha saja tidak otomatis menjawab seluruh persoalan ketika perusahaan membangun atau memperluas jaringan. Ada aspek penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan berusaha, pembangunan infrastruktur, penggunaan ruang publik, hingga ketentuan pemerintah daerah yang perlu dilihat sesuai jenis kegiatan dan lokasi pemasangan.

Kerangka regulasinya juga tidak sederhana. Penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Pemerintah juga mengatur sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) turut menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha tercatat dan memenuhi persyaratan sesuai tingkat risikonya. Karena itu, ekspansi jaringan ke suatu wilayah idealnya dapat ditelusuri dari dokumen legal perusahaan, kegiatan usaha yang tercatat, sampai persyaratan teknis dan administratif yang melekat pada pembangunan infrastrukturnya.

Baca Juga :  HUT ke-48 PT Timah, Gelar Kegiatan Bulan Bakti dan Tanam Pohon Bersama Seluruh Karyawan 

Di titik inilah transparansi menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah jaringan yang melintas di lingkungan mereka dibangun berdasarkan prosedur yang semestinya. Pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan penggunaan ruang daerah dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Yang lebih penting, pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan secara objektif dan berlaku sama terhadap seluruh penyelenggara jaringan internet.

Jangan sampai perusahaan besar maupun kecil diperlakukan berbeda hanya karena perbedaan skala usaha. Kepastian hukum justru lahir ketika aturan diterapkan secara konsisten, bukan ketika persoalan baru diperiksa setelah menjadi sorotan publik.
Persoalan kewajiban fiskal juga layak menjadi bagian dari klarifikasi. Namun, status suatu pungutan atau pajak tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan cabang atau jaringan. Jenis kegiatan, objek pajak, lokasi, serta ketentuan peraturan daerah harus diperiksa terlebih dahulu.

Dengan demikian, APH maupun pemerintah daerah perlu membedakan secara jelas antara kewajiban pajak pusat, kewajiban pajak daerah, retribusi, dan kewajiban administratif lainnya agar tidak terjadi tuduhan yang keliru.

Hal serupa berlaku terhadap pemasangan kabel. Tidak semua kabel yang berada di ruang publik otomatis merupakan pelanggaran, tetapi setiap pemasangan harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya dan memenuhi ketentuan teknis serta administratif yang berlaku.

Jika pemasangan dilakukan pada fasilitas publik, lahan pemerintah, tiang tertentu, atau ruang yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pihak lain, maka aspek izin dan persetujuan penggunaan fasilitas tersebut menjadi bagian yang patut diklarifikasi.

Kejanggalan yang perlu dijawab bukanlah dengan asumsi bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan dengan pertanyaan sederhana: dokumen apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkannya, untuk wilayah mana izin tersebut berlaku, kapan diterbitkan, dan apakah pemasangan jaringan di lapangan sesuai dengan ruang lingkup izin tersebut?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apakah terdapat kewajiban kepada pemerintah daerah yang melekat pada kegiatan tersebut, dan apabila ada, apakah kewajiban itu telah dipenuhi?.

Publik tidak membutuhkan perang opini. Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, langkah APH yang paling tepat adalah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan kewenangan.

Bila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan semestinya menjadi bentuk kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Luar Biasa, Ery Suandi Berikan Bantuan Kepada Korban Yang  Rumah nya Rata Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

Konfirmasi mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Husni, pimpinan PT Maxnet Karimun, melalui WhatsApp pada 15 Agustus 2026. Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut perizinan yang dimiliki perusahaan dan legalitas kegiatan pemasangan jaringan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT Maxnet.

Ketiadaan tanggapan tersebut tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas suatu dugaan. Perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dokumen perizinannya kepada publik maupun instansi yang berwenang.
Justru karena itu, pemeriksaan resmi menjadi penting.

Jika polemik dibiarkan berkembang tanpa verifikasi, masyarakat akan terus berhadapan dengan dua kemungkinan yang sama-sama tidak sehat: dugaan yang tidak pernah dibuktikan atau pelanggaran yang tidak pernah diperiksa.

Pemerintah daerah pun tidak semestinya bersikap pasif jika terdapat persoalan mengenai penggunaan ruang, infrastruktur publik, atau kewajiban daerah. Pengawasan bukan bentuk permusuhan terhadap investasi. Sebaliknya, pengawasan adalah cara memastikan dunia usaha tumbuh dalam koridor hukum dan tidak membebankan konsekuensi kepada masyarakat.

Internet memang telah menjadi kebutuhan penting. Namun kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan. Infrastruktur digital tetap membutuhkan tata kelola. Kabel yang dipasang di lingkungan warga, tiang yang digunakan, ruang yang dilewati jaringan, serta aktivitas usaha yang berlangsung harus berada dalam kerangka aturan yang jelas.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Infrastruktur yang tidak tertata dapat mengganggu ruang publik, menimbulkan persoalan keselamatan, merusak estetika lingkungan, dan berpotensi menimbulkan konflik apabila hak penggunaan ruang tidak jelas. Di sisi lain, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban daerah juga berkaitan dengan penerimaan pemerintah yang pada akhirnya menopang pelayanan publik.

Karena itu, dorongan pemeriksaan terhadap PT Maxnet seharusnya tidak dibaca sebagai upaya menghambat usaha jasa internet. Sebaliknya, pemeriksaan dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh penyelenggara usaha telekomunikasi di Karimun bermain di lapangan yang sama: memiliki legalitas yang jelas, memasang infrastruktur sesuai ketentuan, memenuhi kewajiban administratif, dan bertanggung jawab terhadap dampak kegiatannya.

APH memiliki pekerjaan yang sederhana tetapi penting: periksa dokumennya, cocokkan dengan kondisi di lapangan, minta penjelasan pihak terkait, dan sampaikan hasilnya secara transparan sesuai kewenangan.

Sebab dalam perkara perizinan, suara paling keras bukanlah bukti. Dokumenlah yang harus berbicara.

Dan jika semua memang telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan. Sebaliknya, bila ada persoalan, jangan menunggu sampai keresahan masyarakat berubah menjadi konflik. Kepastian hukum harus hadir sebelum persoalan menjadi lebih besar. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Kajari  di minta periksa PT.Solnet karimun, terkait, perijinan, pemasangan kabel dan pembayaran pajak
Kepala PLN karimun Tegaskan, Tidak Ada  Satupun Ijin Yang Sah,  Pemilik Jaringan  Kabel Optik Yang Berada Di Aset PLN 
Bupati Karimun Tegaskan Kepastian Hukum Investasi, Dinamika Oiltanking Jadi Perhatian Pemerintah
APH di minta periksa perijinan PT.Solnet dan ijin  pemasangan kabelnya.
Bayar Rp300 Ribu Lebih, WiFi Solnet Dikeluhkan Lelet dan Sulit Tersambung
Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

SPPG Keutapang Disorot: Limbah Masuk Parit, SLHS Belum Terbit

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Semangat HUT RI ke-81 Menggema di Desa Porang, Warga Hidupkan Gotong Royong Lewat Perlombaan Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Pancasila Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Kejurprov IMI Aceh di Aceh Tenggara Disorot: Tiket Dipersoalkan, Informasi Publik Dinilai Minim

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Piala Presiden Direktur PAG, 13 Desa Adu Kekuatan di Lapangan Voli

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lillahi Ta’alla

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Bergerak, 96 Paket Sembako dan Rp10 Juta Disalurkan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:18 WIB

25 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Gayo Lues, Amanah Merah Putih Menanti

Berita Terbaru