Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial S (24) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, Jum’at (31/07/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu rangkaian penindakan yang dilakukan aparat kepolisian di tengah masih tingginya ancaman penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga mulai merambah wilayah pedesaan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena peredaran narkoba berdampak langsung terhadap keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Gele. Informasi itu kemudian diverifikasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba sebelum dilakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

Menurut keterangan kepolisian, pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku. Saat tiba di lokasi, S berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat setempat sebagai bentuk pemenuhan prosedur dalam proses penindakan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram. Selain itu, turut diamankan dua alat hisap atau bong, enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik warna putih, satu plastik klip panjang warna putih, serta uang tunai sebesar Rp33.000 yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga :  KDRT Terhadap Istri, Pria Samadua Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R melalui perantara pria berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan nilai transaksi sekitar Rp2 juta. Kepolisian menyatakan keterangan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Dua nama yang disebutkan oleh tersangka hingga kini masih dalam pencarian aparat.

Meski demikian, pengakuan tersangka merupakan salah satu alat dalam proses penyidikan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, serta proses hukum berikutnya.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa keberhasilan menangkap seorang terduga pelaku belum otomatis memutus mata rantai peredaran narkotika. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan aparat mengungkap jaringan pemasok hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat tentu menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan, melainkan mampu mengungkap aktor-aktor lain yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi.

Baca Juga :  Gedung Koperasi Merah Putih Peudari Mulai Berdiri, Progres Fisik Tembus 10 Persen

Peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang membawa dampak luas. Penyalahgunaan narkoba dapat memicu meningkatnya tindak kriminal, merusak produktivitas masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, hingga membebani keluarga yang menjadi korban ketergantungan.

Karena itu, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kasatresnarkoba AKP Kabri menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan pengejaran terhadap dua orang yang disebut dalam pemeriksaan awal terus dilakukan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Mustafa Porang]

Sumber:Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas
LPTQ Matang Raya Juara Umum MTQ ke-38 Baktiya, Ini Harapan Camat
Hadapi Tantangan Tugas yang Kian Kompleks, Polres Aceh Utara Perkuat Kompetensi Personel
Ratusan Warga Gayo Lues Padati Sosialisasi JKN-JKA, DPRA Serap Aspirasi Perubahan Qanun Kesehatan Aceh
Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove
Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen
BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama
852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:05 WIB

Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.

Senin, 1 Juni 2026 - 20:21 WIB

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Berita Terbaru