Plt. Sekda Gayo Lues,H.Irwansyah,S.SI,MM
Gayo Lues|Oposisi News 86 – Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam dugaan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Gayo Lues akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, H. Irwansyah, S.Si., M.M., menegaskan bahwa pria berinisial A yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues bukan merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Penegasan tersebut disampaikan Irwansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026), menyusul berkembangnya informasi yang mengaitkan penangkapan tersebut dengan ASN Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, oknum berinisial A merupakan ASN yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga informasi yang menyebutkan dirinya sebagai ASN Pemkab Gayo Lues tidak benar.
Irwansyah menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Ia berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Di sisi lain, Irwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keberadaan oknum tersebut di wilayah Gayo Lues diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan peredaran narkotika.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial A dalam operasi yang dilakukan di Desa Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik menduga adanya keterkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Hingga kini, perkara masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sempat memunculkan anggapan bahwa terduga merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Setelah adanya klarifikasi dari Plt Sekretaris Daerah, dipastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta administratif kepegawaian.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga tetap menunggu hasil proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum. Aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi lebih utuh, tidak menimbulkan persepsi keliru, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. [Red]




































