Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:53 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Genduang,Pelalawan|Oposisi News 86 – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di kawasan perkebunan PT Sari Lembah Subur, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, memicu keprihatinan sekaligus sorotan terhadap cara penyelesaian dugaan pelanggaran di lingkungan perusahaan.

Peristiwa yang disebut terjadi setelah korban diduga mengambil beberapa janjang sawit itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan hukum, perlindungan anak, serta tanggung jawab semua pihak dalam menyelesaikan persoalan secara beradab.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang diketahui berinisial A (15), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, disebut merupakan seorang anak yatim. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, ia mengambil beberapa janjang sawit karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Terlepas dari dugaan pengambilan buah sawit tersebut, tindakan kekerasan terhadap anak, apabila benar terjadi, tidak dapat dibenarkan.

Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau apa yang kerap disebut masyarakat sebagai “hukum rimba”.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anak di bawah umur yang menurut peraturan perundang-undangan memperoleh perlindungan khusus. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan pembinaan, penyerahan kepada aparat berwenang, atau penyelesaian sesuai prosedur hukum seharusnya menjadi pilihan, bukan tindakan yang berpotensi mengandung unsur kekerasan.

Desakan pun mengemuka agar aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan peristiwa tersebut. Penanganan yang terbuka dinilai penting agar seluruh fakta dapat terungkap, baik terkait dugaan pengambilan hasil kebun maupun dugaan kekerasan yang dialami korban.

Baca Juga :  Penginapan JCH Bengkalis Dibagi 2 Tempat hanya Berjarak 7 km dari Masjidil Haram.

Proses hukum yang adil juga diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terjadi kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, apabila unsur penganiayaan terbukti terpenuhi, ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perusahaan, petugas keamanan, maupun siapa pun yang menjalankan fungsi pengamanan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman di luar mekanisme hukum.

Dugaan tindak pidana, termasuk pencurian, harus diserahkan kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan kekerasan sebagai cara penyelesaian hanya akan melahirkan persoalan hukum baru dan memperburuk citra penegakan hukum di tengah masyarakat.

Kritik juga patut diarahkan kepada setiap pihak yang masih menganggap tindakan fisik sebagai solusi instan dalam menyelesaikan persoalan. Cara-cara demikian bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengikis rasa keadilan dan menciptakan ketakutan di lingkungan masyarakat sekitar.

Bila praktik semacam ini dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekuatan fisik lebih berkuasa daripada aturan hukum, sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga :  Plt.Bupati Meranti Kukuh dan Perpanjang Masa Jabatan BPD 530 Orang

Dampaknya tidak hanya dirasakan korban dan keluarganya. Masyarakat sekitar akan kehilangan rasa aman apabila penyelesaian persoalan lebih mengedepankan intimidasi dibanding prosedur hukum.

Dunia usaha pun dapat terdampak karena kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan akan dipertanyakan ketika dugaan pelanggaran HAM atau kekerasan tidak ditangani secara serius.

Secara terpisah, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Sari Lembah Subur, Cah Kerjo, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 Juli 2026, guna meminta penjelasan terkait dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak perusahaan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang atau akan berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

Pada saat yang sama, semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan kekerasan terhadap anak apabila terbukti terjadi, namun pada saat yang sama setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik “hukum rimba”, karena keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik
GRIB Jaya Indonesia Rayakan HUT ke-15 dengan Penanaman 10.000 Pohon Mangrove dan Bakti Sosial di Kepulauan Meranti
STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
Didatangi Puluhan Murid SDN 11 Bokor, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru