Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

HARTANTO

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Jatim|Oposisi News 86 -Pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Langkah penyidik yang kini menyentuh unsur legislatif memperlihatkan bahwa penyelidikan tidak lagi berfokus pada lingkup eksekutif semata, melainkan menelusuri seluruh rangkaian proses yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini KPK belum menyatakan adanya keterlibatan ataupun kesalahan hukum dari para saksi yang diperiksa.

Empat pimpinan DPRD yang dipanggil sebagai saksi adalah Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua Abdullah Ali Munib, Wakil Ketua Ebin Sunaryo, dan Wakil Ketua Sabar. Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sebagai bagian dari agenda penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara yang sedang ditangani. KPK belum mengungkap secara rinci materi yang digali dari masing-masing saksi maupun keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Pemanggilan empat unsur pimpinan DPRD sekaligus menjadi perhatian publik karena menunjukkan penyidik tengah memperluas pendalaman perkara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, pemeriksaan saksi lazim dilakukan untuk menguji keterangan, mencocokkan dokumen, serta menyusun konstruksi peristiwa secara utuh. Kehadiran saksi dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan bagian dari upaya memperoleh fakta hukum.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tulungagung Gelar Konsultasi Publik Tahap 2

Sebelum memeriksa unsur pimpinan DPRD, penyidik telah lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan pihak swasta. Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tri Hadi, pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur Hilman Faluthy, kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa Herman, serta seorang staf perusahaan bernama Andriana.

Rangkaian pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, serta proses administrasi yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang dikembangkan. Penyidik juga diduga berupaya mencocokkan keterangan antar-saksi guna memastikan setiap fakta yang diperoleh memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain. Sejak itu, penyidikan terus berkembang dengan memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa maupun memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.

Baca Juga :  Desa Ngrance Jadi Percontohan "Desa Pintar Perlindungan Perempuan dan Anak"

Masuknya unsur pimpinan DPRD ke dalam daftar saksi yang diperiksa memunculkan perhatian masyarakat karena lembaga legislatif memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD tersebut. Seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti dan memperdalam keterangan dari para saksi. Tidak tertutup kemungkinan KPK akan kembali memanggil pihak lain apabila dinilai memiliki informasi yang relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Adapun mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana penyidik berupaya menelusuri setiap mata rantai yang diduga berkaitan dengan perkara.

Publik menanti langkah lanjutan KPK, sementara proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. [Hartanto]

Berita Terkait

Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh
Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua
Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:
Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru