Blitar – Satuan Polres Kota Blitar mengamankan 68 unit sepeda motor diwaktu Razia balap liar di Kota Blitar, Sabtu, (26/04/2025).
Dengan adanya sepeda motor yang di amankan untuk balap liar tersebut yang di kendarai oleh, rata rata anak berusia pelajar.
Di waktu Razia Polisi menyisir titik yang digunakan untuk lahan balap liar di Kota Blitar. Seperti di kawasan jalan Kenari, Jalan Kalimantan.di depan Taman Kebon Rojo, Taman Makam Pahlawan, Jalan Cemara. dan Jalan Ir.. Sukarno.
Puluhan sepeda motor yang di amankan kebanyakan tidak sesuai spesifikasi.Kasat LantasPolres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono mengatakan, Adanya kondisi sepeda motor tersebut tidak memadai, tidak ada spion, kenalpot borong,juga surat kendarakan tidak lengkap.
“Dalam razia semalam kami menemukan pelanggaran sebanyak 68 unit kendaraan ruda dua yag di dominasi pelayar, kami juga menyita 5 STNK”.Tegasnya
Dengan itu para pemilik harus mengambil sepeda motor di Polres Blitar Kota dengan persyaratan harus ada tanda tangan RT. Rw. Kepala kelurahan/ Kepala Drsa Babin Kamtibmas, Babinsa, dan Polsek setempat.
Mereka juga di haruskan buat Pernyataan berupa Vedio tidak mengulangi lagi balap liar dan ugal ugalan di Jalan Raya.
“Khusus untuk pengendara Pelajar harus ada tanda tangan Keluarga dan Kepala Sekolah, upaya ini kami lakukan agar ada efek jera kepada mereka.Imbuhnya.
Razia ini di lakukan berdasarkan keluhan Masyarakat. karena Masyarakat mengeluh dengan maraknya balap liar pada malam hari di wilayah Kota Blitar.
“Kegiatan ini juga bagian untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalulintas yang di sebabkan aksi balap liar juga pengendara ugal ugalan di Jalan”.Pungkasnya. [MUJANI]