Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:10 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,Riau|Oposisi News 86 -Pelaksanaan hak-hak pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan PT Indosawit, yang beroperasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Berbagai informasi yang dihimpun dari narasumber menyebut adanya dugaan praktik ketenagakerjaan, fasilitas dasar, hingga aspek keselamatan kerja yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut disampaikan oleh Tohir (42), yang mengaku sebagai perwakilan dari DPP KPK Tipikor. Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya telah berlangsung di lingkungan perusahaan dan memerlukan pengawasan dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penerapan sistem Hari Kerja (HK) yang melibatkan pasangan suami istri. Menurut Tohir, terdapat pasangan suami istri yang sama-sama bekerja di perusahaan, namun hanya satu orang yang tercatat menerima upah, sementara pihak istri disebut ikut bekerja tanpa memperoleh pembayaran sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut, apabila terbukti, perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Tohir juga mengungkapkan adanya dugaan persoalan terkait fasilitas penitipan anak.

Menurut keterangannya, pekerja yang menitipkan anak disebut mendapat tekanan apabila melewati waktu tertentu sehingga sebagian pekerja memilih membawa anak ke lokasi kerja. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi anak maupun pekerja apabila benar terjadi.

Baca Juga :  LMCM Meranti Kritisi Kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Diduga Kangkangi Peraturan Presiden.

Dugaan keterlibatan anak di area kerja juga menjadi perhatian serius mengingat perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Persoalan lain yang disampaikan adalah dugaan tidak layaknya sumber air yang digunakan di lingkungan tempat tinggal maupun area kerja pekerja. Menurut Tohir, kondisi sanitasi air dinilai tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.

Dugaan tersebut tentu memerlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang membidangi kesehatan lingkungan maupun dinas terkait guna memastikan apakah kualitas air telah memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi mengenai penyediaan air minum dan sanitasi.

Tidak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ditemukan pekerja yang menjalankan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka perusahaan berkewajiban memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Tohir juga menyampaikan adanya dugaan pekerja yang sedang mengalami sakit tetap diminta bekerja meskipun hanya diberikan pekerjaan yang dianggap lebih ringan. Menurutnya, kondisi kesehatan pekerja semestinya menjadi perhatian perusahaan agar tidak menimbulkan risiko lebih besar baik bagi pekerja maupun produktivitas kerja.

Baca Juga :  Ada Apa? BEM Nusantara Riau Desak Sf Harianto Mundur Dari Jabatan PJ. Gubernur Riau, Mari Kita Simak Penjelasan Pengurus BEM, Nanang.

Ketentuan mengenai perlindungan kesehatan pekerja juga menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tohir mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Indosawit. Ia menyebut sempat memperoleh tanggapan awal dari pihak humas perusahaan yang menyampaikan akan mengatur pertemuan guna membahas berbagai persoalan tersebut.

Namun, hingga informasi ini disusun, menurut Tohir, belum ada penjelasan ataupun tanggapan resmi yang diterimanya dari pihak perusahaan.

Karena itu, ia berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, langkah pengawasan diperlukan agar seluruh hak pekerja terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun penyelesaian.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Indosawit belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan narasumber tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan pernyataan dari narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari perusahaan maupun hasil pemeriksaan instansi pemerintah yang berwenang.

Berita ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Indosawit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Solar Subsidi Jadi Rebutan, Dua Truk Kuning di SPBU Dundangan Disorot Tim Investigasi
Jalan Rusak 20 Tahun di Desa Topang, Ke Mana Arah Pembangunan? Desakan Audit Dana Desa Menguat
Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik
GRIB Jaya Indonesia Rayakan HUT ke-15 dengan Penanaman 10.000 Pohon Mangrove dan Bakti Sosial di Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru