LMCM Meranti Kritisi Kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Diduga Kangkangi Peraturan Presiden.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:54 WIB

50952 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

SELATPANJANG – LMCM Meranti Kritisi Kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung harapan yang diduga Mengengkangi Peraturan Presiden.

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga peraturan presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pembangunan, Proyek yang didanai oleh negara.

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) kabupaten kepulauan Meranti angkat suara terkait kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi yang masih berlangsung. Adapun Bobot sejumlah pekerjaan rata-rata sudah mencapai setengah menjelang rampung, Ungkap Asrul sebagai Sekretaris LMCM kepulauan Meranti itu.

Baca Juga :  Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum

Junior Manager Kawasan PT Pelindo Selatpanjang Indra Ardiansah menerangkan, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Khususnya pengguna jasa terminal Penumpang di daerah Selat Panjang dan sekitar namun papan nama kegiatan bukan kewajiban ungkapnya.

“Sehingga kami berharap terminal penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang bisa sejajar dengan terminal penumpang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seperti Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun,” ujarnya, Ahad (9/6/2024). Sebagaimana dikutip dari beberapa media online Meranti.

Indra berharap dukungan dari seluruh pihak, mengingat ada sejumlah pertanyaan yang muncul terhadap kegiatan tersebut. Termasuk soal tidak adanya papan informasi proyek atau pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Soal itu dapat kami sampaikan bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak ada kewajiban untuk memasang plang proyek,” ujarnya.

Baca Juga :  Ada Apa? BEM Nusantara Riau Desak Sf Harianto Mundur Dari Jabatan PJ. Gubernur Riau, Mari Kita Simak Penjelasan Pengurus BEM, Nanang.

Lanjut untuk pemilihan dan penetapan pelaksanaan penataan terminal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagaimana Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Keputusan itu tertuang dalam nomor HK.01/22/9/2/SPGD/UTMA/PLND-23 tanggal 22 September 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dan sebelum pelaksanaan kami juga telah sosialisasikan kepada pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Namun berbeda dengan pandangan Ormas LMCM itu, bahwa pengerjaan kegiatan Renovasi Pelabuhan itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Presiden serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT.Perindo sudah Mengengkangi Amanah Konstitusi.

“LMC Kepulauan Meranti Berharap Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau segera ambil tindakan kongkrit demi keadilan dan kesetaraan hukum bagi setiap orang,” Tutupnya.[]

Berita Terkait

Solar Subsidi Jadi Rebutan, Dua Truk Kuning di SPBU Dundangan Disorot Tim Investigasi
Jalan Rusak 20 Tahun di Desa Topang, Ke Mana Arah Pembangunan? Desakan Audit Dana Desa Menguat
Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru