Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.
SELATPANJANG – LMCM Meranti Kritisi Kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung harapan yang diduga Mengengkangi Peraturan Presiden.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Aturan Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga peraturan presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pembangunan, Proyek yang didanai oleh negara.
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) kabupaten kepulauan Meranti angkat suara terkait kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi yang masih berlangsung. Adapun Bobot sejumlah pekerjaan rata-rata sudah mencapai setengah menjelang rampung, Ungkap Asrul sebagai Sekretaris LMCM kepulauan Meranti itu.
Junior Manager Kawasan PT Pelindo Selatpanjang Indra Ardiansah menerangkan, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Khususnya pengguna jasa terminal Penumpang di daerah Selat Panjang dan sekitar namun papan nama kegiatan bukan kewajiban ungkapnya.
“Sehingga kami berharap terminal penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang bisa sejajar dengan terminal penumpang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seperti Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun,” ujarnya, Ahad (9/6/2024). Sebagaimana dikutip dari beberapa media online Meranti.
Indra berharap dukungan dari seluruh pihak, mengingat ada sejumlah pertanyaan yang muncul terhadap kegiatan tersebut. Termasuk soal tidak adanya papan informasi proyek atau pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Soal itu dapat kami sampaikan bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak ada kewajiban untuk memasang plang proyek,” ujarnya.
Lanjut untuk pemilihan dan penetapan pelaksanaan penataan terminal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagaimana Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
“Keputusan itu tertuang dalam nomor HK.01/22/9/2/SPGD/UTMA/PLND-23 tanggal 22 September 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dan sebelum pelaksanaan kami juga telah sosialisasikan kepada pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Namun berbeda dengan pandangan Ormas LMCM itu, bahwa pengerjaan kegiatan Renovasi Pelabuhan itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Presiden serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT.Perindo sudah Mengengkangi Amanah Konstitusi.
“LMC Kepulauan Meranti Berharap Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau segera ambil tindakan kongkrit demi keadilan dan kesetaraan hukum bagi setiap orang,” Tutupnya.[]









































