Aceh Utara|Oposisi News 86 — Pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai memukul masyarakat di Kecamatan Nisam Antara. Banyak warga mendadak kehilangan akses layanan kesehatan karena kepesertaan BPJS mereka tidak lagi aktif meski pergub tersebut telah dicabut.

Di tengah situasi itu, Puskesmas Nisam Antara memilih tidak menunggu warga datang mengurus administrasi. Petugas justru diterjunkan langsung ke desa-desa untuk membantu proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan secara jemput bola.
Program tersebut mulai berjalan, Jumat (22/5/2026), menyasar seluruh dusun di Kecamatan Nisam Antara. Langkah itu dilakukan untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi penghalang masyarakat memperoleh jaminan layanan medis.
Kepala Puskesmas Nisam Antara, Epi Aprianti, SKM, menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh tersendat hanya karena persoalan administrasi.
“Kami turun langsung agar masyarakat tidak kesulitan saat membutuhkan pengobatan. Pengaktifan kembali BPJS harus dipermudah, bukan dipersulit,” kata Epi.
Tahap awal kegiatan dipusatkan di Gampong Blang Jrat dan Darussalam sebelum diperluas ke seluruh desa lainnya secara bertahap. Warga cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS lama, serta nomor telepon aktif untuk proses pendataan.
Puskesmas juga telah mengirim surat kepada para geuchik agar terlibat aktif mengoordinasikan warga di masing-masing gampong. Dukungan aparatur desa dinilai penting agar proses pendataan berlangsung cepat dan merata.
Langkah jemput bola itu menjadi respons konkret di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat perubahan kebijakan JKA yang membuat banyak kepesertaan kesehatan mendadak nonaktif.
Bagi warga di wilayah pedalaman seperti Nisam Antara, keterlambatan akses layanan kesehatan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan. (SR)









































