Karimun,Kepri|Oposisi News 86 –
Jika pembangunan jembatan menghasilkan kualitas yang tidak bagus (kualitas buruk/cacat), tanggung jawab utamanya bertingkat, terutama berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah:
1. Penyedia Jasa (Kontraktor)
Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 10 tahun sesuai umur rencana).
Tindakan: Wajib melakukan perbaikan, penggantian, atau membangun ulang jika kerusakan akibat kelalaian teknis atau material tidak sesuai spesifikasi.
Hukum: Bisa dikenakan sanksi pidana (penjara/denda) jika terbukti melakukan penyimpangan yang merugikan.
2. Konsultan Pengawas
Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai spesifikasi teknis.

Tindakan: Jika jembatan tidak bagus, konsultan pengawas bertanggung jawab karena meloloskan hasil pekerjaan yang buruk.
3. Pengguna Jasa (Pemilik Proyek/Pemerintah)
Jika jembatan didanai APBD/APBN, Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) setempat wajib memastikan kualitas jembatan.
Pembangunan jembatan di desa kundur, kecamatan kundur barat , kabupaten karimun baru siap di bangun tahun 2025 kemaren menghabiskan anggaran 1.4 miliar, terlihat kumuh dan becek , akibat tidak di aspal, kanan kiri jembatan , tanah penahan terkikis akibatnya datangnya hujan.
Hal ini yang kita ragukan jembatanya nanti tidak bertahan lama, dan akhirya bisa amblas jika tidak cepat di perbaiki.
Saat kita konfirmasi , Man kontraktor ( CV. dwi karya mandiri )dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK) Lamhot sipayung, senin, 05/05/26, melalui whatAps, sepertinya sepakat tidak memberikan keterangan, terkait, jembatan yang baru saja di bangun terlihat becek dan licin karena datang hujan, tanah penahan kiri kanan jembatan terkikir di bawah air, bangunan ada retak.
Pada hari yang sama di lain waktu salah seorang masyarakat yang berhasil kita meminta tanggapanya, sebut saja putra, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, yang tinggal tidak jauh dari lokasi jembatan , menyampaikan , uda pembangunanya lama selesai, hasilnyapun tidak baik, bangunannya sudah ada yang retak, dan tanah penahan kanan kiri terkikis air, itu tanah sudan berapa kali di timbun.

Kalau hujan seperti ini jalanya berlumpur dan licin, seperti nampaknya pembangunanya tidak bagus, sia sia uang negara itu tidak di gunakan dengan baik, kita kecewa dengan anggaran 1,4 M, hasilnnya seperti ini, kita berharap kajari karimun untuk memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana, dan PPTK kegiatan pembangunan jembatan tersebut, agar jelas permasalahannya dan tidak menjadi asumsi liar di masyarakat, tegasnya. [Sajirun.S]









































