Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung

HARTANTO

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:31 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung|Oposisi News 86 – Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kabupaten Tulungagung pada Senin (4/5/2026), ketika Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, secara resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Momentum ini tidak sekadar menjadi rangkaian seremoni administratif, melainkan menandai langkah strategis dalam mengisi kekosongan jabatan esensial yang telah berlangsung sejak Desember 2025, sekaligus memastikan kesinambungan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.

Kekosongan posisi Sekretaris Daerah dalam kurun waktu yang cukup panjang menimbulkan tantangan tersendiri bagi dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan Sekda memiliki peran sentral sebagai koordinator utama perangkat daerah, penghubung antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi, serta pengendali pelaksanaan kebijakan publik.

Oleh karena itu, pengisian jabatan ini menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan serta menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharuddin menyampaikan pandangan secara terbuka dan proporsional terkait pertimbangan penunjukan Tri Hariadi. Ia mengakui bahwa dalam masa awal kepemimpinannya, diperlukan figur yang memiliki pengalaman, pemahaman birokrasi yang kuat, serta kemampuan koordinatif yang mumpuni.

Baca Juga :  Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran

Pilihan tersebut mencerminkan pendekatan rasional dan berbasis kebutuhan organisasi, di mana pengalaman dan kapasitas manajerial menjadi faktor utama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan di tengah masa transisi.

Proses pelantikan ini sendiri telah melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebelumnya telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 30 April 2026.

Persetujuan tersebut kemudian diperoleh sehari sebelum pelantikan dilaksanakan, sehingga seluruh tahapan pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Tri Hariadi akan menjalankan tugas selama tiga bulan ke depan.

Dalam rentang waktu tersebut, ia memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif, menjaga sinkronisasi kebijakan, serta mengawal implementasi program-program prioritas agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Baca Juga :  Warga Terpaksa Tutup Jalan Menuju TPA Ada Apa,???.

Peran ini juga mencakup penguatan fungsi pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang optimal di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Secara normatif, keberadaan Sekretaris Daerah memiliki landasan yang kuat dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam kerangka peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan Sekda sebagai unsur strategis dalam mendukung kepala daerah.

Posisi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga strategis dalam memastikan integrasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan program, serta akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Pelantikan ini pada akhirnya mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memperkuat konsolidasi internal pemerintahan.

Di tengah fase transisi kepemimpinan, langkah ini menjadi bagian dari upaya menata kembali ritme kerja organisasi agar tetap adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberlanjutan pembangunan daerah harus tetap terjaga melalui tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berintegritas. [Hartanto]

Berita Terkait

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran
UPZ Desa Majan Salurkan Zakat dan Santunan Warga, Perkuat Kepedulian Sosial di Tahun 1447 H
Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair
Respon Cepat RSUD dr.Iskak Tulungagung Menjaga Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35 WIB

Babinsa Herman Suwadi Intens Dampingi Warga, Panen Jagung Jadi Penopang Ekonomi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:30 WIB

‎Babinsa Berare Dukung Transparansi Program Desa Berdaya Lewat Musdes

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:03 WIB

Perpisahan SMA Negeri 1 Alas, Danramil Sampaikan Apresiasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:57 WIB

Bhakti Sosial HUT Satpol PP, Wujud Sinergi dan Kepedulian Lingkungan di Sumbawa

Senin, 4 Mei 2026 - 22:24 WIB

Komitmen Tanpa Batas, Koramil 1607-07/Lunyuk Intensifkan Patroli Malam

Senin, 4 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jembatan Garuda di Unter Iwes Dikebut Demi Konektivitas Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 18:05 WIB

‎TNI Hadir dalam Paripurna DPRD Sumbawa, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

‎Komsos Jadi Sarana Efektif, Babinsa Bangun Kesadaran Warga Desa Mungkin

Berita Terbaru