Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung

HARTANTO

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:31 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung|Oposisi News 86 – Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kabupaten Tulungagung pada Senin (4/5/2026), ketika Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, secara resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Momentum ini tidak sekadar menjadi rangkaian seremoni administratif, melainkan menandai langkah strategis dalam mengisi kekosongan jabatan esensial yang telah berlangsung sejak Desember 2025, sekaligus memastikan kesinambungan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.

Kekosongan posisi Sekretaris Daerah dalam kurun waktu yang cukup panjang menimbulkan tantangan tersendiri bagi dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan Sekda memiliki peran sentral sebagai koordinator utama perangkat daerah, penghubung antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi, serta pengendali pelaksanaan kebijakan publik.

Oleh karena itu, pengisian jabatan ini menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan serta menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharuddin menyampaikan pandangan secara terbuka dan proporsional terkait pertimbangan penunjukan Tri Hariadi. Ia mengakui bahwa dalam masa awal kepemimpinannya, diperlukan figur yang memiliki pengalaman, pemahaman birokrasi yang kuat, serta kemampuan koordinatif yang mumpuni.

Baca Juga :  Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair

Pilihan tersebut mencerminkan pendekatan rasional dan berbasis kebutuhan organisasi, di mana pengalaman dan kapasitas manajerial menjadi faktor utama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan di tengah masa transisi.

Proses pelantikan ini sendiri telah melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebelumnya telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 30 April 2026.

Persetujuan tersebut kemudian diperoleh sehari sebelum pelantikan dilaksanakan, sehingga seluruh tahapan pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Tri Hariadi akan menjalankan tugas selama tiga bulan ke depan.

Dalam rentang waktu tersebut, ia memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif, menjaga sinkronisasi kebijakan, serta mengawal implementasi program-program prioritas agar tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tulungagung Gelar Konsultasi Publik Tahap 2

Peran ini juga mencakup penguatan fungsi pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang optimal di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Secara normatif, keberadaan Sekretaris Daerah memiliki landasan yang kuat dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam kerangka peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan Sekda sebagai unsur strategis dalam mendukung kepala daerah.

Posisi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga strategis dalam memastikan integrasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan program, serta akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Pelantikan ini pada akhirnya mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memperkuat konsolidasi internal pemerintahan.

Di tengah fase transisi kepemimpinan, langkah ini menjadi bagian dari upaya menata kembali ritme kerja organisasi agar tetap adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberlanjutan pembangunan daerah harus tetap terjaga melalui tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berintegritas. [Hartanto]

Berita Terkait

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi
RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran
RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat
Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak
Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan
Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu
Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru