Poto Ilustrasi
Aceh Utara|Oposisi News 86 — Program life skill bagi geuchik dan aparatur gampong di Kecamatan Baktiya berubah menjadi polemik. Kegiatan yang digelar di Banda Aceh pada 2025 itu kini dipertanyakan, setelah perlengkapan praktik yang dijanjikan tak kunjung diterima, meski pungutan biaya telah dilakukan sejak lama.
Sejumlah aparatur desa mengungkapkan, hingga memasuki pertengahan 2026, tidak satu pun alat pelatihan—mulai dari mesin las hingga perangkat pangkas rambut—yang mereka terima. Padahal, kontribusi dana telah disetor melalui Asadi ketua forum geuchik.
“Kegiatan sudah selesai sejak tahun lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi perlengkapan. Kami sudah membayar penuh,” kata seorang aparatur yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari 57 gampong di Baktiya, sekitar 50 desa disebut telah melunasi kewajiban. Namun, hasil yang dijanjikan tak terlihat. Kondisi ini memantik kecurigaan dan kemarahan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini menyangkut kejelasan pengelolaan uang publik. Kami berhak tahu ke mana dana itu dialirkan,” ujar aparatur lainnya.
Dana desa yang semestinya menopang peningkatan kapasitas aparatur justru terseret dalam skema yang dinilai tidak transparan. Tanpa sarana praktik, pelatihan kehilangan substansi. Output dipertanyakan, sementara anggaran terlanjur terserap.
Mantan Ketua Forum Geuchik Baktiya, Asadi, tidak membantah belum adanya distribusi alat. Ia beralasan, pengiriman tertahan karena masih ada desa yang belum melunasi pembayaran.
“Sistemnya kolektif. Kalau belum lunas semua, lembaga tidak kirim alat. Itu kesepakatan sejak awal,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut dana dari desa yang telah membayar sudah disetorkan ke lembaga pelaksana, PP-KAPI yang diketuai Zaidul Amri. Dirinya mengklaim hanya bertindak sebagai penghubung.
Namun penjelasan ini justru membuka celah persoalan baru. Skema kolektif yang menggantung hak peserta lain dinilai tidak rasional. Lebih jauh, praktik “berangkat dulu, bayar kemudian” memunculkan dugaan adanya pola pembiayaan tidak wajar dalam kegiatan yang bersumber dari dana negara.
Jika benar ada mekanisme utang agar program tetap berjalan, pertanyaannya: siapa yang diuntungkan, dan atas dasar apa kebijakan tersebut diterapkan?
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai posisi dana yang telah disetor, kontrak kerja dengan lembaga pelaksana, serta dasar hukum penundaan distribusi alat. Ketiadaan transparansi mempertegas urgensi audit menyeluruh.
Desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Kasus ini tidak lagi sekadar soal keterlambatan, melainkan menyangkut tata kelola anggaran publik yang berpotensi menyimpang.
Di tengah sorotan itu, publik menunggu satu hal sederhana: kejelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
hinga berita ini ditayangkan, pihak media belum terhubung dan terus berupaya melakukan konfirmasi dengan ketua lembaga PP-KAPI Zaidul Amri. (SR)









































