Dana Desa Dijarah dari Dalam, Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:05 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Program Dana Desa yang digadang-gadang sebagai tulang punggung pembangunan gampong kembali tercoreng. Seorang geuchik aktif berinisial M N (44) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi Dana Desa yang berlangsung lintas tahun dan nyaris tanpa koreksi, dengan total kerugian negara mencapai Rp629.712.065.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Kasus ini menyeret pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, dengan total anggaran Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBN selama Tahun Anggaran 2020–2022.

Ironisnya, dana publik tersebut dikelola langsung oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG)—posisi sentral yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas, namun justru diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.

Penyidik mengungkap pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis: penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga praktik realisasi fiktif—anggaran dicairkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah ada.

Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan, kerugian negara terjadi berulang. Tahun Anggaran 2020 tercatat Rp120,5 juta, disusul Rp140,9 juta pada 2021. Puncaknya pada 2022, kerugian melonjak menjadi Rp368,1 juta, termasuk penyaluran BLT Dana Desa yang tak kunjung diterima 44 warga dari 68 penerima yang tercatat berhak.

“Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Konsekuensinya nyata: pembangunan tersendat dan pelayanan publik di tingkat gampong lumpuh, sementara masyarakat kehilangan hak atas dana yang dialokasikan negara.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Aceh Utara, Kecam Tindakan Oknum Perangkat Gampong di Aceh Selatan Tega Aniaya Wartawan

Penyidik telah mengamankan dokumen kunci, mulai dari Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban Dana Desa, rekening kas gampong, hingga dokumen pencairan dana. Namun, perkara ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar: di mana fungsi pengawasan berjenjang selama tiga tahun anggaran berjalan tanpa koreksi berarti?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi dana desa bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan keuangan publik di tingkat paling bawah, ketika kekuasaan lokal berjalan tanpa kontrol yang efektif. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru