Dana Desa Dijarah dari Dalam, Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:05 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Program Dana Desa yang digadang-gadang sebagai tulang punggung pembangunan gampong kembali tercoreng. Seorang geuchik aktif berinisial M N (44) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi Dana Desa yang berlangsung lintas tahun dan nyaris tanpa koreksi, dengan total kerugian negara mencapai Rp629.712.065.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Kasus ini menyeret pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, dengan total anggaran Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBN selama Tahun Anggaran 2020–2022.

Ironisnya, dana publik tersebut dikelola langsung oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG)—posisi sentral yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas, namun justru diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.

Penyidik mengungkap pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis: penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga praktik realisasi fiktif—anggaran dicairkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah ada.

Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan, kerugian negara terjadi berulang. Tahun Anggaran 2020 tercatat Rp120,5 juta, disusul Rp140,9 juta pada 2021. Puncaknya pada 2022, kerugian melonjak menjadi Rp368,1 juta, termasuk penyaluran BLT Dana Desa yang tak kunjung diterima 44 warga dari 68 penerima yang tercatat berhak.

“Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Konsekuensinya nyata: pembangunan tersendat dan pelayanan publik di tingkat gampong lumpuh, sementara masyarakat kehilangan hak atas dana yang dialokasikan negara.

Baca Juga :  Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 6721 KAB Hilang di Sekitar Matangkuli-Lhoksukon, Pemilik Berharap Bantuan Warga

Penyidik telah mengamankan dokumen kunci, mulai dari Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban Dana Desa, rekening kas gampong, hingga dokumen pencairan dana. Namun, perkara ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar: di mana fungsi pengawasan berjenjang selama tiga tahun anggaran berjalan tanpa koreksi berarti?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi dana desa bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan keuangan publik di tingkat paling bawah, ketika kekuasaan lokal berjalan tanpa kontrol yang efektif. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:59 WIB

LPTQ Matang Raya Juara Umum MTQ ke-38 Baktiya, Ini Harapan Camat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

Hadapi Tantangan Tugas yang Kian Kompleks, Polres Aceh Utara Perkuat Kompetensi Personel

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ratusan Warga Gayo Lues Padati Sosialisasi JKN-JKA, DPRA Serap Aspirasi Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Berita Terbaru