Dana Desa Dijarah dari Dalam, Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:05 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Program Dana Desa yang digadang-gadang sebagai tulang punggung pembangunan gampong kembali tercoreng. Seorang geuchik aktif berinisial M N (44) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi Dana Desa yang berlangsung lintas tahun dan nyaris tanpa koreksi, dengan total kerugian negara mencapai Rp629.712.065.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Kasus ini menyeret pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, dengan total anggaran Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBN selama Tahun Anggaran 2020–2022.

Ironisnya, dana publik tersebut dikelola langsung oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG)—posisi sentral yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas, namun justru diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.

Penyidik mengungkap pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis: penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga praktik realisasi fiktif—anggaran dicairkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah ada.

Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan, kerugian negara terjadi berulang. Tahun Anggaran 2020 tercatat Rp120,5 juta, disusul Rp140,9 juta pada 2021. Puncaknya pada 2022, kerugian melonjak menjadi Rp368,1 juta, termasuk penyaluran BLT Dana Desa yang tak kunjung diterima 44 warga dari 68 penerima yang tercatat berhak.

“Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Konsekuensinya nyata: pembangunan tersendat dan pelayanan publik di tingkat gampong lumpuh, sementara masyarakat kehilangan hak atas dana yang dialokasikan negara.

Baca Juga :  AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Penyidik telah mengamankan dokumen kunci, mulai dari Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban Dana Desa, rekening kas gampong, hingga dokumen pencairan dana. Namun, perkara ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar: di mana fungsi pengawasan berjenjang selama tiga tahun anggaran berjalan tanpa koreksi berarti?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi dana desa bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan keuangan publik di tingkat paling bawah, ketika kekuasaan lokal berjalan tanpa kontrol yang efektif. [SR]

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis
Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital
Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi
Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot
Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:21 WIB

Warga Apresiasi Patroli Koramil, Keamanan Sumbawa Kian Terjaga

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

‎Pastikan Aman dan Tertib, Babinsa Dampingi Verifikasi KDKMP di Lantung

Kamis, 30 April 2026 - 17:52 WIB

‎Komsos Jadi Wadah, Babinsa dan Warga Sepukur Satukan Persepsi ‎

Kamis, 30 April 2026 - 17:45 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Semangat Petani Lewat Tanam Serempak Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 22:35 WIB

TNI & Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rabu, 29 April 2026 - 20:31 WIB

‎Pengabdian Tanpa Batas, Koramil Moyo Hilir Menjaga di Waktu Malam

Rabu, 29 April 2026 - 20:24 WIB

‎Langkah Bersama Babinsa dan Warga, Songkar Bangun Desa Tangguh Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 11:38 WIB

Audit Lapangan Itdam IX/Udayana, Jembatan Gantung Sumbawa Dipastikan Dukung Ekonomi dan Pendidikan

Berita Terbaru