Jejak Tanah Ilegal di Batam: Terseret Nama Oknum Aparat di Balik Bukit yang Terkikis

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:14 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Bau tanah basah dan debu yang mengepul di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batam, seolah menjadi penanda bisu atas praktik pengerukan bukit yang kian liar.

Aktivitas pertambangan yang kuat dugaan ilegal ini tak hanya menampakkan tiga unit alat berat yang terus merenggut isi perut bumi, namun juga menyeret nama seorang oknum aparat kepolisian berinisial TB sebagai terduga pemegang kendali operasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam lingkaran kegiatan terlarang ini memunculkan pertanyaan kritis tentang integritas penegakan hukum di Batam.

TB disebut-sebut tak hanya “memayungi” pengerukan bukit tanah bebatuan di Tanjung Uncang, tetapi juga memiliki peran vital dalam bisnis cut and fill di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Batam, Sagulung.

Saksi di Lapangan: Peran Aktif Sang Oknum
Di lokasi pengerukan, gerak cepat lori roda 6 yang hilir mudik mengangkut material hasil tambang menjadi pemandangan harian yang tak terhindarkan. Kegiatan yang sempat terhenti ini, kini kembali berdenyut, seolah mendapat jaminan kekebalan.

PG, seorang yang mengaku pengawas alat berat di lapangan, secara gamblang menyebutkan perubahan kendali operasi. “Baru jalan, Bang. Sekarang sudah si TB, seorang oknum kepolisian, di sini yang megang aktivitas di belakang rutan,” ujar PG pada Rabu (29/10/2025)

Baca Juga :  Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Pengakuan ini adalah titik terang pertama yang mengarah pada dugaan adanya ‘beking’ seragam cokelat di balik keuntungan jutaan rupiah dari setiap lori tanah bebatuan yang terjual.

Pelanggaran Berulang dan Senyapnya Penindakan

Aktivitas pengerukan tanah bebatuan ini, menurut informasi, bukanlah kisah baru, tetapi sebuah pelanggaran berulang yang kembali beroperasi tanpa hambatan.

Fakta di lapangan menunjukkan, operasi ini berjalan mulus tanpa mengantongi izin esensial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL), apalagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kondisi ini menciptakan ironi yang menusuk: aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Minerba — yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah — justru diduga menjadi fasilitator utama.

Keberadaan oknum ini dituding sebagai tameng yang membuat kegiatan ilegal ini bebas beroperasi.

Baca Juga :  Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Seruan Mendesak: Ujian Transparansi bagi Aparat

Mencuatnya isu ini memicu kegelisahan masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi. Mereka berharap, institusi berwenang tidak berdiam diri. Publik Batam meminta klarifikasi resmi dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum kepolisian berinisial TB.

Penegasan dari warga jelas: siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal demi keuntungan pribadi, termasuk oknum berjaket hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum, apakah mereka akan memilih untuk melindungi kepentingan oknum atau kepentingan publik yang dirugikan oleh kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Penyelidikan mendalam akan segera dilakukan.

Awak media menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta DPRD Komisi III yang diketahui pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu cadas di Tanjung Uncang beberapa bulan silam.

Diharapkan, koordinasi ini dapat membuka tirai kasus ini selebar-lebarnya dan mengakhiri bisnis gelap yang merusak lingkungan dan mencoreng citra penegak hukum. [ALBAB, Kabiro Oposisi News86. com, Batam]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:32 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Pembagian Beras dan Minyak Goreng kepada Warga Kalimango

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:24 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Hadirkan Rasa Aman lewat Patroli Malam

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:49 WIB

‎Semangat Kebersamaan: Babinsa dan Warga Benahi Saluran Air Menuju Sungai

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:47 WIB

‎Peran Aktif Babinsa Warnai Penyerahan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Desa Baru Tahan ‎

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:35 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Pastikan Keamanan Terjaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:07 WIB

Momentum Hari Ibu: Kodim 1607/Sumbawa Ajak Perempuan Tingkatkan Kontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:34 WIB

‎Babinsa Perkuat Pengawasan Penyaluran Bantuan bagi Warga Desa Padesa

Berita Terbaru

NASIONAL

‎Koramil Moyo Hilir Hadirkan Rasa Aman lewat Patroli Malam

Jumat, 5 Des 2025 - 21:24 WIB