PT Asdal Primalestari Tuntaskan Sengketa PHI, Bayar Eks Karyawan Tanpa Eksekusi

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:48 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Langkah damai ditempuh PT Asdal Primalestari dalam menuntaskan perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan mantan karyawannya.

Perusahaan perkebunan sawit ini secara sukarela membayar kompensasi sesuai putusan pengadilan, menandai komitmennya terhadap penyelesaian sengketa di luar jalur eksekusi.

Pada Rabu, 20 Agustus 2025, Irfan Susandra, perwakilan dari PT Asdal Primalestari, menyelesaikan pembayaran kepada pihak mantan karyawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum penggugat, Rian Apriesta. “Kami sangat mengapresiasi penyelesaian pembayaran ini, karena pihak PT Asdal Primalestari secara sukarela menyelesaikan pembayaran tanpa harus melalui tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Rian.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Muspika Kecamatan Simpang Kiri Digelar di Kantor Camat Subulussalam

Keputusan ini mengakhiri perselisihan yang berawal dari gugatan mantan karyawan. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan sebagian gugatan.

Dari total tuntutan sebesar Rp 56.028.429, perusahaan diwajibkan membayar Rp 55.500.000.

Irfan Susandra menambahkan bahwa perusahaan selalu membuka pintu untuk dialog dan perdamaian. Namun, ia juga menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum jika ada upaya pencemaran nama baik. “PT Asdal Primalestari adalah perusahaan yang patuh terhadap peraturan dan memiliki sertifikasi ISPO,” tegasnya.

Baca Juga :  LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam Dukung H. Affan Alfian Bintang Dan Irwan Paisal Dalam Pilkada 2024

“Ini membuktikan komitmen kami terhadap praktik bisnis yang baik. Namun, kami tidak akan segan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mencoba menjatuhkan kredibilitas perusahaan.”

Manajemen PT Asdal Primalestari juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim atas kinerja profesional mereka.

Penyelesaian damai ini menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa solusi di luar jalur hukum yang lebih panjang dan rumit adalah mungkin.

Reporter Media Oposisi News 86.com.[ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru