Sumbawa, oposisinews86.com, (17 September 2026),— Gelombang penolakan terhadap rencana penutupan aktivitas tambang emas di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali mencuat. Aliansi Rakyat Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, (17/9/2026), di depan Kantor Camat Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang meminta agar pemerintah tidak sekadar menutup aktivitas pertambangan, tetapi mencari solusi melalui penataan, pembinaan, serta percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa melalui Kasat Intelkam Polres Sumbawa tertanggal 15 September 2026, Aliansi Rakyat Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung menyampaikan bahwa aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Camat Lantung.
Dalam aksi tersebut, massa aksi diperkirakan mencapai 1.500 orang, dengan perlengkapan berupa sound system, spanduk, mobil pickup, truk dan sepeda motor.
Koordinator aksi menyatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah menolak rencana penutupan Tambang Emas Lantung sekaligus mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar segera melakukan pembinaan, penataan dan menerbitkan izin pengelolaan pertambangan bagi masyarakat.

Aliansi menilai keberadaan aktivitas pertambangan selama ini berkaitan langsung dengan mata pencaharian sebagian masyarakat Lantung.
Dalam aksi tersebut, mereka menyebut tambang emas Lantung sebagai salah satu tempat masyarakat mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penutupan tambang tanpa adanya solusi alternatif dapat berdampak terhadap pendapatan masyarakat.
“Kami meminta Pemerintah segera membina, menata, dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan tetap legal, aman, dan tidak merugikan negara.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan Aliansi Rakyat Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung.
Nuansa tuntutan massa juga terlihat dari sejumlah poster yang dibawa dalam aksi.
Salah satu poster yang terlihat jelas bertuliskan:
“Jangan tutup tambang, permudah izin dan segera terbitkan ijin,”
“Pak gubernur jangan tutup tambang emas lantung, dapur kami tidak ngebul”
“Rakyat menolak.!! Tambang lantung harus tetap buka!!,”
Pesan tersebut menggambarkan tuntutan massa agar pemerintah mengedepankan pendekatan legalisasi dan penataan, bukan semata-mata penutupan.
Massa meminta pemerintah mencari jalan keluar agar aktivitas masyarakat dapat berjalan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Dalam latar belakang tuntutan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Aliansi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak sosial apabila pertambangan ditutup tanpa solusi.
Mereka menyebut potensi dampaknya antara lain pengangguran, kesulitan ekonomi keluarga hingga risiko anak putus sekolah.
Namun, berbagai persoalan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan pihak Aliansi dalam surat pemberitahuan aksinya dan masih perlu dilihat bersama dengan data serta kebijakan pemerintah mengenai kondisi pertambangan di Lantung.
Di sisi lain, tuntutan legalisasi melalui IPR menunjukkan bahwa massa tidak hanya menyuarakan penolakan terhadap penutupan, tetapi juga meminta adanya kepastian hukum dan pengelolaan pertambangan yang lebih tertata.
Aksi ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap persoalan pertambangan emas di Lantung, termasuk insiden longsor tambang yang sebelumnya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Karena itu, tuntutan agar aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan melalui mekanisme legal juga membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah: bagaimana memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung, tetapi pada saat yang sama aspek keselamatan kerja, lingkungan, tata kelola, serta kepatuhan terhadap hukum pertambangan benar-benar diperhatikan.
Pemerintah tentunya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan, mekanisme perizinan, persyaratan IPR, serta langkah penataan yang dapat dilakukan masyarakat.
Dengan estimasi massa mencapai 1.500 orang, aksi Aliansi Rakyat Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung menunjukkan bahwa persoalan tambang bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyentuh kepentingan sosial masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Kini bola berada pada pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan jawaban atas tuntutan tersebut secara terbuka dan terukur.
Apakah aktivitas pertambangan rakyat akan ditutup, ditata, atau diarahkan melalui mekanisme perizinan seperti IPR, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil kajian teknis di lapangan.
Yang jelas, suara warga Lantung pada Kamis, 17 September 2026, telah disampaikan secara terbuka di depan Kantor Camat Lantung: mereka meminta tambang tidak sekadar ditutup, tetapi ditata dan diberikan jalan menuju legalitas.
Sementara itu, oposisinews86.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pihak Kecamatan Lantung, serta instansi teknis terkait mengenai status pertambangan di wilayah tersebut dan tindak lanjut atas tuntutan massa aksi. (Af)




































