Gayo Lues – Kabar Terbaru kini, Semi Yanti (29), ibu muda asal Desa Kuta Panjang, Gayo Lues, yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya bernapas lega.
Ia dan kedua anaknya kini berada di bawah perlindungan hukum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue, Rabu (16/6/2025).
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menangani kasus KDRT. Menurut Kasat Reskrim Polres Simeulue, AKP J. Hanter Siallagan, penanganan kasus ini tidak dilakukan sendiri. Polres Simeulue bersinergi dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Simeulue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA. Kami juga memberikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada korban agar merasa aman dan mendapat keadilan,” tegas AKP J. Hanter Siallagan, memastikan Semi Yanti dan anak-anaknya tidak lagi berjuang sendirian.
Kabar baik lainnya, Semi Yanti dan kedua anaknya telah diarahkan ke tempat tinggal yang disiapkan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan berada di bawah pengawasan P2TP2A, bertempat di belakang kantor Dinas Sosial.
“Unit PPA kami juga rutin mengunjungi korban untuk memastikan keamanannya,” tambah AKP J. Hanter Siallagan.
Selain bantuan dari pihak berwenang, gelombang kepedulian juga datang dari masyarakat.
Sejumlah warga di Simeulue telah memulai aksi penggalangan donasi untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Semi dan anak-anaknya.
Ini menjadi bukti bahwa solidaritas masih hidup, melengkapi upaya institusi dalam memberikan uluran tangan.
Dengan adanya perlindungan hukum dan tempat tinggal yang layak, diharapkan Semi Yanti dapat menjalani proses pemulihan dan mendapatkan keadilan, serta membangun kembali masa depan yang lebih baik bagi dirinya dan kedua buah hatinya. []





































