Konferensi Pers PT. BAPCO: Narasi Pembenaran untuk Menutupi Penindasan

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:35 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, – Klarifikasi panjang PT Bahruny Plantation Company (PT Bapco) soal sengketa lahan di Blok D17, Gampong Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dinilai warga sebagai upaya membalikkan fakta publik. Alih-alih meredam konflik, pernyataan perusahaan sawit itu justru di nilai untuk mengaburkan kebenaran dan pembungkaman terhadap amarah masyarakat yang sejak puluhan tahun lalu membuka dan menggarap tanah yang kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bapco.

Dalam konferensi persnya jum,at 4 Juli, PT Bapco bersikeras menyebut lahan seluas 1.019,9 hektare di bawah HGU Nomor 29-HGU-BPN RI-2009 tidak pernah dalam kondisi terlantar. Perusahaan menyatakan selama masa konflik 1997–2006, lahan sempat vakum karena situasi tidak kondusif. Namun warga menilai pengakuan tersebut justru membuktikan bahwa perusahaan lalai mengelola tanah yang diberikan negara.

“Kalau memang ini HGU mereka, kenapa dibiarkan jadi hutan belantara selama bertahun-tahun? Rakyat yang membersihkan, menanam pinang, durian, pisang, lalu tiba-tiba kami disebut oknum penggarap ilegal. Ini penghinaan terhadap rakyat kecil yang hidupnya bergantung pada tanah itu,” kata Sofian, perwakilan warga Alue Lhok, Jumat (4/7/2025).

PT Bapco dalam pernyataannya menyebut masyarakat memanfaatkan kondisi vakum untuk menguasai lahan secara ilegal. Mereka juga menuding ada intimidasi terhadap perusahaan ketika mencoba mengelola kembali Blok D17 seluas 59,5 hektare. Namun warga menepis tudingan itu dan balik bertanya tentang komitmen perusahaan dalam menjaga hak rakyat.

“Kalau mereka mengaku sudah upaya persuasif sejak 2006, mana buktinya? Kami hanya sekali dipanggil ke kantor kecamatan, setelah itu tak pernah ada tindak lanjut. Bahkan mereka tidak pernah menunjukkan dokumen HGU, Sekarang mereka datang membawa somasi dan ancaman hukum. Ini bukan persuasif, ini pemaksaan dan penindasan,” ujar salah seorang warga yang disomasi, dilansir dari Jmnpost.com.

Perusahaan juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyebarkan opini negatif yang merugikan PT Bapco. Mereka menyebut keberlangsungan perusahaan menyangkut nasib 300 karyawan, 95 persen di antaranya warga lokal. Namun warga menilai argumen itu tidak relevan dengan hak mereka sebagai rakyat atas tanah yang digarap puluhan tahun.

“Kami juga rakyat lokal. Kami hidup di sini sebelum perusahaan ini datang. Jangan pakai nasib karyawan sebagai tameng untuk menindas kami,” ujar Abdul Manaf.

Baca Juga :  MTsN 4 Aceh Utara dan UIN SUNA Lhokseumawe Teken MoU Pengembangan Literasi dan Perpustakaan

PT Bapco membantah tudingan bahwa lahan mereka terlantar. Mereka menyebut keberadaan sisa tanaman sawit lama sebagai bukti bahwa Blok D17 pernah dikelola. Namun warga menilai itu justru menunjukkan minimnya pengelolaan nyata perusahaan selama puluhan tahun.

Warga mendesak pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), turun tangan memeriksa ulang legalitas HGU PT Bapco. Mereka juga meminta dilakukan pengukuran ulang lahan, termasuk memeriksa apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur ketentuan pencabutan HGU jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Kalau negara membiarkan rakyat kecil kalah melawan korporasi besar, untuk apa kita bicara tentang keadilan? Jangan sampai rakyat kehilangan tanah yang sudah mereka perjuangkan, hanya karena perusahaan bersembunyi di balik selembar kertas HGU,” tambah Sofian.

Hingga kini, konflik antara warga tiga gampong dan PT Bapco terus memanas. Warga menegaskan mereka siap mempertahankan tanah yang sudah mereka garap dengan keringat sendiri, sekalipun harus berhadapan dengan langkah hukum perusahaan.(SR)

Berita Terkait

Assalamualaikum, Semoga silaturahmi terus Terjaga Amin
Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB