Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink, Dalam Sehari Beraksi Empat Kali

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:19 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup personel Ditreskrimum Polda Aceh dan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan pelaku penipuan Agen BRILink. Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.TrK.,S.I.K. Rabu, (07/05/2025) menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh, tanggal 29 April 2025 dimana korban atas nama Fakhrurrazi, (37) pemilik Agen BRILink yang terletak di depan terminal Idi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku (TI).

Kronologis bermula, pada Rabu, (29/04/2025) sekira pukul 05.00 WIB pelaku mendatangi Agen BRILink korban dan meminta agar mengirimkan uang ke salahsatu rekening yang disebutkan pelaku. Setelah ditransfer korban menyerahkan slip transfer dengan nominal Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menerima slip transfer, pelaku pamit pergi sebentar dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun sampai dengan malam hari pelaku tidak kembali dan saat dihubungi oleh korban, pelaku menunjukkan itikad yang tidak baik. Merasa ditipu oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Idi Rayeuk.

Baca Juga :  Sekretaris DPW SWI Aceh Soroti Tantangan Sistem Pendidikan Nasional dari Perspektif Jurnalis

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi di lapangan pada hari yang sama terjadi kasus serupa di tiga tempat lainnya, diantaranya; pada Selasa, (28/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Agen BRILink yang berada di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk dengan nominal transfer Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian di hari Rabu, (29/05/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Agen BRILink depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk nominal transfer Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); dan pada pukul 15:00 WIB di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari dengan total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Dari keterangan para korban, petugas menduga aksi tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama. Dari ketrangan para korban, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara (wilayah hukum Polres Lhokseumawe) dan tim langsung mengamankan pelaku pada hari Senin, (05/05/2025) sekira pukul 02.30 WIB yang selanjutnya dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ingat Tanggal 14 Februari 2024 Pemilu Serentak, Mari Ke TPS Terdekat, Dan Jangan Golput

Kepada tim gabungan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di 4 (empat) Agen BRILink di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan total nominal transfer sebesar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya TI disangkakan pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan.

“Artinya, kami selaku pengemban fungsi kamtibmas mengimbau para pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran atau permintaan yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang dapat mengancam keamanan dan kerugian finansial para agen,” kata Kapolres.

Disamping itu, orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini juga mengimbau pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus tersebut.

“Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.” Terang Kapolres. [MUHADAR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru