Gawat ???. Oknum Keuchik Gampong Bukit Tiga kecamatan Birem Bayeun Diduga Terlibat Penyulingan Minyak Ilegal

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:57 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Oknum Kepala Desa (Keuchik) Bukit Tiga yang berinisial,’BMG’ di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diduga masih melakukan Aktifitas praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (Illegal Drilling).

Keterlibatan Oknum kepala Desa tersebut menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal( Sumur) di Daerah Alue Canang,semakin sulit di berantas.

Oknum kepala Gampong ‘BMG’ dalam praktik penyulingan minyak (sumur) ilegal tersebut yang dalam 1X 24 jam itu bisa menghasilkan 5 Drum/hari dengan kapasitas 1 Drum: 200, dari dua mata lubang sumur,dilahan seluas 1,5 hektar di area bernama kutang di desa Alue Canang” Ungkap sumber yang terpercaya.’
pada awak Media ini,diwarung penduduk Wak sal diKota Langsa.

Oknum Keuchik Bukit Tiga ‘BG’,Saat dikonfirmasi,Senin (30-12-2024), Soal kebenaran kabar tersebut melalui Via WhatsApp,beliau membalas dengan CollingCall dengan NoTelp:0821-6202-04XX Mengatakan,”Siapa bilang bang,dulu- dulu pernah bang,coba- coba main patungan sama kawan tapi kita gagal dan merugi. karena payah dapat minyaknya,itupun kita cuma membeli minyak dilokasi.

Diduga Ilegal Drilling yang dilakukan oknum Keuchik ‘ BG’ mencedarai ” GAKKUM” yang tertuang dalam Peraturan Presiden(PERPRES).Nomor 169 Tahun 2024 Dan Pasal 52 Undang- Undang Migas yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.,Serta Pasal 53 Undang- Undang Cipta Kerja yang mengatur Sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Lebaran, Polres Aceh Timur Laksanakan Operasi Ketupat Seulawah 2024

Masyarakat meminta Aparat Hukum ( APH) dan Instansi terkait yang ada diminta segera menindak lanjutin yang termasuk atau merupakan (Beleid )Presiden Prabowo Subianto yang ditandatangani pada 5 November 2024 yang lalu dan agar pak Keuchik kembali fokus bekerja pada Program pembangunan Desanya,bukan malah asyik berbisnis Minyak berbau Ilegal Drilling. [RIZAL]

Berita Terkait

Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024
Masyarakat Protes HGU PT Parama Argo Sejahtera
Visi Berani Jurnalis Agus Suriadi: Wujudkan Batu Sumbang Maju dengan 14 Program Unggulan
Masa Depan Gemilang Batu Sumbang dengan Agus Suriadi
Berkunjung ke Dayah Budi Malikussaleh Aceh Timur, Haji Uma Motivasi Para Santri
Kendala Biaya Berobat ke Jakarta, Haji Uma Datangi Rumah Balita Bocor Jantung di Aceh Timur
Ketua KIP Aceh Timur Bungkam Terkait Penggelapan Dana Bimtek Pantarlih yang di Bebankan Kepada PPS oleh Oknum PPK

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Santri Berprestasi di Lapangan Hijau: SMA dan SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam Raih Juara 1 Mini Soccer Kapolres Cup II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Diduga Berawal dari Cekcok, Warga Simpang Kiri Laporkan Kasus Penganiayaan dan Perusakan Mobil ke Polres Subulussalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Subulussalam di Ajang MQKI 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Tingkat SMA, SMK/SLB Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Warga Desa Darul Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB