Gawat ???. Oknum Keuchik Gampong Bukit Tiga kecamatan Birem Bayeun Diduga Terlibat Penyulingan Minyak Ilegal

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:57 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Oknum Kepala Desa (Keuchik) Bukit Tiga yang berinisial,’BMG’ di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diduga masih melakukan Aktifitas praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (Illegal Drilling).

Keterlibatan Oknum kepala Desa tersebut menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal( Sumur) di Daerah Alue Canang,semakin sulit di berantas.

Oknum kepala Gampong ‘BMG’ dalam praktik penyulingan minyak (sumur) ilegal tersebut yang dalam 1X 24 jam itu bisa menghasilkan 5 Drum/hari dengan kapasitas 1 Drum: 200, dari dua mata lubang sumur,dilahan seluas 1,5 hektar di area bernama kutang di desa Alue Canang” Ungkap sumber yang terpercaya.’
pada awak Media ini,diwarung penduduk Wak sal diKota Langsa.

Oknum Keuchik Bukit Tiga ‘BG’,Saat dikonfirmasi,Senin (30-12-2024), Soal kebenaran kabar tersebut melalui Via WhatsApp,beliau membalas dengan CollingCall dengan NoTelp:0821-6202-04XX Mengatakan,”Siapa bilang bang,dulu- dulu pernah bang,coba- coba main patungan sama kawan tapi kita gagal dan merugi. karena payah dapat minyaknya,itupun kita cuma membeli minyak dilokasi.

Diduga Ilegal Drilling yang dilakukan oknum Keuchik ‘ BG’ mencedarai ” GAKKUM” yang tertuang dalam Peraturan Presiden(PERPRES).Nomor 169 Tahun 2024 Dan Pasal 52 Undang- Undang Migas yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.,Serta Pasal 53 Undang- Undang Cipta Kerja yang mengatur Sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.

Baca Juga :  FAKSI : Mengapa DPRA Bungkam soal Kasus Korupsi Beasiswa dan Ketua BRA jadi Tersangka

Masyarakat meminta Aparat Hukum ( APH) dan Instansi terkait yang ada diminta segera menindak lanjutin yang termasuk atau merupakan (Beleid )Presiden Prabowo Subianto yang ditandatangani pada 5 November 2024 yang lalu dan agar pak Keuchik kembali fokus bekerja pada Program pembangunan Desanya,bukan malah asyik berbisnis Minyak berbau Ilegal Drilling. [RIZAL]

Berita Terkait

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi
Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB