Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online. 11 Tersangka Ditangkap.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 12:04 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk seorang tokoh utama yang dikenal dengan inisial CW. Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Jumat (22/11/2024).

Pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., turut hadir sejumlah pejabat penting seperti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. dan Satreskrim Polresta Barelang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut. Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.

Baca Juga :  Dukung Program 100 Hari Asta Citra Presiden RI. Polres Barelang Ungkap Kasus Judi Online.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini. Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh) juta hingga Rp.350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh) juta per bulan.

Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi. Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.

Dalam Doorstopnya Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, yang mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.

Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut,”Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Bersama Ketua Umum PP Polri Resmikan Gedung Baru PP Polri Di Nongsa.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan perjudian online ini, yang sebelumnya beroperasi di perumahan, kini berpindah ke apartemen sewaan, membawa dampak sosial yang sangat besar. Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” Tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang.

Terakhir Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB