Sejak Hasil Pengaduan PPA Dijawab LHK, Anggota PPA Dilarang Masuk Kawasan Perusahaan PEMA

REDAKSI 2

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:02 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Aneh bin ajaib, tampaknya PT PEMA yang melakukan Trading sulfur di kawasan pelabuhan Kuala Langsa seperti kebakaran jenggot. Hal tersebut diutarakan koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean kepada wartawan saat melakukan tinjauan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan daerah Aceh tersebut.

Bukan apa-apa, saat ia ingin masuk ke kawasan tumpukan sulfur tersebut, ia ditahan oleh petugas keamanan yang berjaga, bahkan ia dimintai surat rekomendasi dari PT itu agar bisa masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aneh, kami kan lembaga yang melakukan kontrol sosial, kami hanya ingin melihat apakah ada perubahan dari PEMA setelah surat teguran dari LHK muncul , “ ungkap Tri Nugroho Panggabean.

Baca Juga :  Saboh Jalan, Judul Lagu Terbaru Haji Uma Yang Segera Beredar

Ia juga menilai perusahaan tersebut berusaha menutupi kesalahan dengan membatasi masyarakat bahkan LSM seperti dirinya.

“kami menduga ada yang ingin ditutupi oleh perusahaan tersebut terkait sulfur, apalagi surat teguran dari LHK sudah masuk ke mereka,” jelasnya.

Menurut surat dari direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi dan lingkungan hidup dan kehutanan nomor registrasi 240255 tertanggal 19 September 2024 nomor 1 point a menyatakan bahwa, pihak PEMA mempunyai bukti admistrasi berupa izin dari DLHK Langsa untuk persetujuan trading sulfur di kawasan pelabuhan Kuala Langsa.

Baca Juga :  WNA Yang Langgar UU Keimigrasian Bila Masuk ke Indonesia Akan di Tindak Tegas

Namun di point B menyebutkan, bahwa perusahaan daerah tersebut terbukti tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik dari kegiatan gudang operasional trading sulfur tersebut.

“maka dengan itu menurut LHK, PT Pema akan dikenakan sanksi penegakan hukum sesuai perundang undangan, “ tutur koordinator percepatan pembangunan Aceh.

Koordinator lembaga pemerhati lingkungan tersebut meminta kepada Pema untuk segera memberikan izin kepada PPA agar pihaknya dapat meninjau kegiatan trading sulfur tersebut.

“Kami hanya minta kepada direktur utama PEMA untuk memberi surat rekomendasi pada kami, toh kami hanya ingin melihat apakah ada perubahan setelah ada teguran dari LHK, “ pungkasnya.

(Rls ppa)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi

Jumat, 11 September 2026 - 06:23 WIB

RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Berita Terbaru