WNA Yang Langgar UU Keimigrasian Bila Masuk ke Indonesia Akan di Tindak Tegas

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 16:02 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe terus memperketat pengawasannya terhadap warga asing masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, Semua orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan seperti Visa.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (18) dikatakan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizki saat melakukan sosialisasi, Selasa 17/9/2024.

 

Rizki mengatakan pemberian izin tinggal terhadap orang asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan izin keimigrasian. Izin keimigrasian terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke 122 Kodim 0103/Aceh Utara Mulai Pacu Pengerasan Jalan

Dikarenakan Undang-Undang Keimigrasian selain mengatur tentang izin yang sah bagi warga negara asing yang mengunjungi Indonesia, juga mengatur ketentuan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan keimigrasian atau bahkan melakukan tindak pidana di negara Republik Indonesia.

“Untuk itu diperlukannya pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing untuk dipastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,”katanya.

Selain untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal. Fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yakni, fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian juga sebagai upaya pemerintah untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Rizki menyebutkan bila ada warga negara asing yang melanggar UU keimigrasian akan diberikan sanksi yang mengacu pada jenis sanksi yang dilakukan oleh WNA tersebut. Salah satunya kepada Orang Asing mengacu Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pengunjung Membludak, Polisi Tingkat Patroli Objek Wisata Pantai Ujung Blang

Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dimaksud antara lain, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal), pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk dan tidak terbatas dapat juga diberlakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Sanksi deportasi merupakan sanksi administratif terakhir, setelah dari serangkaian pemeriksaan,” pungkas Rizki.

(Red)

Berita Terkait

2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM
Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:07 WIB

Gayo Lues Bergaung di Panggung Pendidikan Aceh: Optimisme Baru untuk Guru dan Generasi Masa Depan

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:12 WIB

Pengumuman Dari Prumda Air Minum Tirta Sejuk

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:00 WIB

Oposisi News 86.com Gayo Lues Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Polri untuk Masyarakat!

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:14 WIB

Gayo Lues Merayakan Hari Bhayangkara ke-79: Kapolres Hyrowo Serukan Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:51 WIB

Bambang Yudi, Jurnalis Rakyat Aceh, Sabet Juara 1 Lomba Menembak Polres Gayo Lues di Hari Bhayangkara ke-79!

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:10 WIB

Sinergi Erat dengan Media, Polres Gayo Lues Berikan Penghargaan Kepada PWI Gayo Lues

Senin, 30 Juni 2025 - 21:12 WIB

Gayo Lues Kembali Diselimuti Asap: 1 Hektar Lahan di Porang Anak Reje Hangus Terbakar, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Senin, 30 Juni 2025 - 19:27 WIB

Panggilan Hati dari Penampaan: Muhammad Fadhil, 15 Tahun, Hilang Sejak Jumat, Keluarga Merindukan Kepulangannya

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pengumuman Dari Prumda Air Minum Tirta Sejuk

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:12 WIB