Tersangka Simpangkan DD, Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Kades Tambakrejo.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 21:41 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rompi kuning, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol saat digiring ke Mobil Tahanan. (Foto Doc. Hartanto).

Oposisinews 86, Tulungagung– Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan S, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa (DD), Rabu (18/9/2024). Tak tanggung-tanggung, DD yang disimpangkan mecapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno saat pers rilis ungkapkan, menyimpangkan dana desa mulai tahun 2020 hingga 2022.

Kerugian mencapai 721 juta rupiah,” jelasnya.

Try jelaskan, modus penyimpangan yang dilakukan S. Dalam penggunaan DD, S melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif dalam Bumdes dengan menggunakan anggaran DD. Dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Nusantara Seni Tari SMPN 1 Badas Kabupaten Kediri

“Sementara masih tersangka tunggal,” Ungkapnya.

Namun dirinya katakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam kasus ini.

S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah. [Hartanto]

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru