Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 00:33 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – PT Artha Bangun Kusuma, perusahaan pengembang yang sedang mempersiapkan lahan untuk pembangunan Perumahan Mewah Cerenity Central di lokasi Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, diduga melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengantongi izin legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

Berdasarkan investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin cut and fill, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan memiliki izin menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pematangan lahan tersebut.

Pematangan lahan dan reklamasi yang dilakukan tanpa izin yang lengkap dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan masalah lingkungan yang serius

Dimana, lokasi tersebut yang dahulu merupakan tempat rekreasi bernama pantai Dangas yang langsung menyatu dengan pantai (bibir laut) akan disulap menjadi lokasi bisnis oleh PT Artha Bangun Kencana

lokasi pematangan lahan itu juga tidak memiliki papan plang.
Papan informasi ini membantu masyarakat memahami apa yang terjadi di sekitar mereka dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024. Polda Kepri, Satbrimob dan Polresta Barelang Gelar Simulasi Sispamkota.

Seharusnya pihak Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait izin proyek cut and fill, guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan warga setempat.

Menurut Pemerhati lingkungan yang juga Pengiat LSM Kepri tersebut Kepada Wartawan, Sabtu (27/07/2024) mengatakan, Jika kita mau jujur, jikapun mau membangun perumahan seharusnya pihak Perusahaan tahu aturannya dan jangan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan Masyarakat. Serta penyusunan Dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan Warga sekitar yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

Selain itu, SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL,UPL.

Masih katanya, dalam Pasal 22 PP AMDAL Nomor 27 Tahun 1999 dijelaskan, 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan Studi kelayakan rencana Usaha dan atau kegiatan. 2. Hasil Analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Serta Selamatkan 4 Korban.

Perlu kami jelaskan katanya lagi, perbedaan AMDAL, UKL, UPK dan SPPL, Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Kemudian katanya, Izin Lingkungan adalah yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

1.penyusunan AMDAL UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL Pemeriksaan UKL/UPL
3. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Sehingga menurut investigasi Kami dilapangkan, bahwa Proyek di Pantai Dangas tersebut diduga tidak memiliki Izin Cut And Fill.

Hingga Berita ini dikirim ke Meja Redaksi, Wartawan masih berupaya membangun Komunikasi dengan Pihak PT. Artha Bangun Kencana selaku Pemilik Lahan untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut.

[ALBAB]

Berita Terkait

Insiden PWI Batam Bergulir ke Hukum, SWB Ajukan Mediasi: “Hormati Proses, Mari Berdamai!”
Kios Ilegal di Bengkong Laut: Arogansi Pengusaha Vs. Ketegasan Pemerintah (atau Sekadar Gertak Sambal)?
Ketua PWI Batam Dinilai Arogan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Klarifikasi dan Tindakan Konkret
Pertemuan Klarifikasi Preman Berkedok Wartawan Berakhir Rusuh, Wartawan Batam Kecewa
BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu. Ini Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.
Siapa Di Balik Kios Ilegal di Buffer Zone RW 10, Berani Lecehkan SP Kelurahan Bengkong Laut
Kelurahan Bengkong Laut Kirim SP 1 Kepada Pemilik Kios Ilegal Di Buffer Zone, Dan Harus Segera Di Bongkar.
Polres Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Ajak Personel Hayati Nilai Luhur Ideologi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:24 WIB

Pencemaran Mengerikan: Warga Subulussalam Geruduk Pabrik Sawit PT MSB

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:14 WIB

Siswa Berprestasi dari Subulussalam Dapat Undangan Kuliah di Universitas Ternama, Namun Terkendala Biaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:30 WIB

Warga Rantau Panjang Bentuk Pengurus Dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:30 WIB

Pengurus DPD SWI Kota Subulussalam Mengajak Warga Aceh Doakan Mualem

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:06 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru