Akibat Terobos Lampu Merah, Sopir Bus Harapan Jaya Mendapat Hadiah Tilang Dari Polisi.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:23 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

JAWA TIMUR – Akhirnya akibat menerobos lampu merah, oknum Sopir bus Harapan Jaya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan terhadap oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya ini karena nekat menerobos lampu merah yang membahayakan pengguna jalan lain di Simpang 4 RSU lama pada, Rabu sore
Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang.
Kapolres Tulungagung AKBP. Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP. Jodi Indrawan dalam wawancara dengan awak media membenarkan bahwa ada oknum sopir bus Harapan Jaya yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Jabatan Kades Diperpanjang, Pendapatan Kabupaten Tulungagung Bertambah 15 Miliar Rupiah

Betul, langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

Baca Juga :  Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selain sanksi tilang dari polisi, sopir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Skorsing diberikan supaya ada efek jera terhadap sopir bus yang lain.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan-aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tandas AKP. Jodi Indrawan.[]

Berita Terkait

Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Polres Tulungagung Anugerahkan Tanda Kehormatan Pengabdian Kepada Personel
Paska Keracunan MBG,Kepala Dinas Ketahanan PanganTulungagung Lakukan Survei Epidemiologi ke Siswa SMK 3 Boyolangu
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum
Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan
UMP 2026 Tulungagung Naik Signifikan,DPRD Ingatkan Resiko Tekanan Pada Pengusaha
Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas PUPR Tulungagung “Giat Lakukan Perbaikan Aspal di Ruas jalan Ketanon- Simo”

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB