Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

admin

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 17:43 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “MDA” (21 tahun) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Jumat (26/04/2024).

 

Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 April 2024 yang mana kejadian itu terjadi Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil). Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor. Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Kemudian saat korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.

Baca Juga :  Rusun Otorita Muka Kuning Kebakaran

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MDA(21Th residivis) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.

Baca Juga :  Polsek Batu Ampar Menggelar Minggu Kasih Bersama Warga Seraya Kota Batam

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Ucap Kapolsek Balai Karimun

 

“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Balai Karimun. (A.Yahya)

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:24 WIB

Pencemaran Mengerikan: Warga Subulussalam Geruduk Pabrik Sawit PT MSB

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:14 WIB

Siswa Berprestasi dari Subulussalam Dapat Undangan Kuliah di Universitas Ternama, Namun Terkendala Biaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:30 WIB

Warga Rantau Panjang Bentuk Pengurus Dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:30 WIB

Pengurus DPD SWI Kota Subulussalam Mengajak Warga Aceh Doakan Mualem

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:06 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru