Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 17:43 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “MDA” (21 tahun) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Jumat (26/04/2024).

 

Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 April 2024 yang mana kejadian itu terjadi Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil). Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor. Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Kemudian saat korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polsek Kuba Gelar Jalan Santai Yang Diikuti Ribuan Masyarakat

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MDA(21Th residivis) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa, Polres Karimun Bersama Bhayangkari Cabang Karimun Bagi-Bagi Takjil Gratis

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Ucap Kapolsek Balai Karimun

 

“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Balai Karimun. (A.Yahya)

Berita Terkait

DPC LPAK Karimun Berbenah Dengan Kordinasi Serta Lakukan Audensi Dengan Kapolres Karimun
Dugaan Pengiriman Batu Tanpa Dokumen Berlayar Di Perairan Karimun – Sawang Minta Diusut, Aparat Didorong Lakukan Penyelidikan
LO Bukan Syarat Mutlak, Mandeknya Penindakan Bangunan Tanpa PBG Picu Pertanyaan Publik
Dirjen Imigrasi Serukan Reformasi Total: Hapus Budaya Kerja Lama, Pulihkan Kepercayaan Publik
Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting
DPC LPAK RI Karimun Siap Jadi Kontrol Sosial, Awasi Penggunaan Anggaran dan Terima Aduan Masyarakat
Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bhayangkari Lombok Utara Jadikan Donor Darah sebagai Wujud Kemanusiaan dan Deteksi Dini Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Skandal Deportasi Fiktif Imigrasi Mataram Sampai Ke KPK

Berita Terbaru