SUMBAWA, oposisinews86.com, (29 September 2026),— Empat unit Combine Harvester Brigade bantuan pemerintah yang saat ini berada di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menjadi sorotan. Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa turun tangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta status pengelolaan empat unit alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua LAR Roni Pasarani, S.AP., menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa empat unit Combine Harvester Brigade bantuan pemerintah tahun 2025 tersebut diduga akan dialihkan kepada kelompok tani tertentu.
Roni meminta informasi tersebut segera diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memantau keberadaan empat unit Combine Brigade di Dinas Pertanian Sumbawa. Jangan sampai hilang, jangan sampai dialihkan secara diam-diam,” tegas Roni, Senin (28/7/2026).
Empat Unit Combine Harvester Jadi Sorotan
Menurut Roni, empat unit yang dimaksud terdiri dari dua unit Combine Brigade bantuan Pemerintah Provinsi NTB dan dua unit Combine Brigade bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI.
Karena berasal dari program bantuan pemerintah, Roni menilai keberadaan, status kepemilikan, pencatatan aset serta mekanisme pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ia meminta agar jangan sampai terjadi perbedaan antara keberadaan fisik barang dengan pencatatan aset pemerintah.
“Ini bukan barang pribadi. Ini bantuan pemerintah dan penggunaannya harus jelas. Kami ingin memastikan empat unit tersebut benar-benar ada secara fisik, tercatat dalam administrasi aset dan dimanfaatkan untuk kepentingan petani secara transparan,” ujarnya.
LAR Soroti Dugaan Pengalihan ke Kelompok Tertentu
Roni mengaku pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan rencana pengalihan alat tersebut kepada kelompok tani tertentu.
Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada rencana pengalihan, harus dibuka dasar hukumnya. Siapa penerimanya, apa dasar penetapannya, bagaimana mekanismenya dan siapa yang memberikan persetujuan. Jangan sampai aset pemerintah berpindah tangan tanpa prosedur yang jelas,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aset bernilai besar yang bersumber dari program pemerintah.
Kejari Diminta Periksa Dokumen dan Fisik Aset
LAR meminta Kejari Sumbawa tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan fisik empat unit Combine Harvester tersebut.
Sedikitnya terdapat empat hal yang diminta LAR untuk dilakukan.
Pertama, memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa terkait keberadaan fisik empat unit Combine Harvester.
Kedua, memeriksa pencatatan aset pada administrasi barang milik daerah, termasuk memastikan apakah empat unit tersebut telah tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, memastikan tidak ada penerbitan dokumen pengalihan atau hibah kepada kelompok tani maupun unit pengelola tertentu tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Keempat, memastikan pola pengelolaan Brigade Alsintan tetap diarahkan untuk memberikan pelayanan jasa kepada petani secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Roni juga meminta agar setiap pemanfaatan alat tersebut memiliki mekanisme yang jelas, termasuk tarif pelayanan, biaya operasional, pemeliharaan serta pertanggungjawaban penerimaan apabila terdapat pendapatan dari jasa penggunaan alsintan.
Nilainya Disebut Bisa Mencapai Miliaran Rupiah
Roni memperkirakan harga satu unit Combine Harvester berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, sehingga empat unit secara keseluruhan diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,8 miliar.
Namun, nilai tersebut menurutnya perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pengadaan atau dokumen bantuan resmi masing-masing unit.
“Kalau perkiraan nilainya memang mencapai miliaran rupiah, maka pengamanan dan pencatatannya harus lebih serius. Ini aset yang manfaatnya seharusnya kembali kepada masyarakat, khususnya petani Sumbawa, bukan menjadi milik atau dikuasai kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Jangan Sampai Petani Justru Kehilangan Akses
Roni menegaskan, persoalan yang dipersoalkan LAR bukan sekadar siapa yang mengoperasikan alat tersebut, melainkan bagaimana status hukum, kepemilikan, pengelolaan dan akses petani terhadap bantuan pemerintah tersebut.
Ia berharap empat unit Combine Harvester dapat dikelola dengan prinsip transparansi dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada petani.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang mengoperasikan sepanjang sesuai aturan dan kepentingannya jelas untuk petani. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai aset pemerintah kemudian dikuasai atau dialihkan kepada pihak tertentu tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kejari Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar
LAR berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah preventif dengan memastikan status aset tersebut sejak awal.
Roni menyebut pengawasan lebih awal penting agar tidak muncul persoalan baru apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, status aset dan kondisi fisik di lapangan.
“Kami percaya Kejaksaan memiliki fungsi untuk membantu mengamankan kepentingan negara. Karena itu, kami meminta persoalan ini dipantau sejak awal. Jangan menunggu aset hilang, berpindah tangan atau muncul masalah hukum baru kemudian diperiksa,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa mengenai status administrasi, kepemilikan, pencatatan aset dan mekanisme pengelolaan empat unit Combine Harvester tersebut masih diperlukan.
Sebagai catatan, dasar hukum mengenai Brigade Alsintan perlu diverifikasi kembali sebelum dicantumkan secara spesifik dalam pemberitaan. Penelusuran regulasi yang tersedia menunjukkan adanya sejumlah aturan terkait pengelolaan Brigade Alsintan, sementara rujukan “Permen Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Brigade Alsintan” belum dapat saya pastikan dari sumber regulasi resmi yang ditemukan. Karena itu, untuk menjaga akurasi dan mengantisipasi keberatan hukum, rujukan pasal tersebut sebaiknya dicantumkan setelah dokumen regulasinya terverifikasi. (Fa)




































