Gayo Lues|Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengembangkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu hingga mengamankan dua pria berinisial J, 45 tahun, dan Z, 42 tahun, di wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,18 gram dan sejumlah barang lain yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan seseorang yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di jalan Blangkejeren–Takengon, tepatnya di kawasan Kala Pinang, Desa Leme. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melalui penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi tersebut untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan tindakan sesuai prosedur.
Saat upaya penghentian dilakukan, sepeda motor yang dikendarai seorang pria dilaporkan menabrak mobil petugas hingga terjatuh. Polisi kemudian mengamankan pengendara yang diketahui berinisial J, berusia 45 tahun, dan berdomisili di Kecamatan Rikit Gaib.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu paket dalam plastik bening yang diduga sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter yang berada di saku celana sebelah kanan.
Penemuan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap J untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, J menyebut seorang pria berinisial Z sebagai pihak yang diduga menyerahkan barang tersebut kepadanya.
Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Z, pria berusia 42 tahun yang merupakan warga Kecamatan Blangkejeren, untuk dimintai keterangan mengenai dugaan transaksi yang sedang diselidiki.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, Z diduga mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada J dengan nilai transaksi Rp200.000. Informasi tersebut masih perlu didalami oleh penyidik guna memastikan kesesuaian keterangan para pihak dengan barang bukti dan fakta-fakta lain yang diperoleh selama penyidikan.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BL 2906 B, satu telepon genggam Realme warna hitam, satu telepon genggam Oppo A38 warna perak, serta satu bungkus rokok. Seluruh barang tersebut dibawa bersama kedua pria ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Penyidik kini berfokus menelusuri asal-usul paket yang diduga sabu, mendalami hubungan antara keterangan J dan Z, serta memastikan apakah terdapat fakta lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan apabila ditemukan petunjuk dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut Polres Gayo Lues terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika. Penanganan laporan semacam ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, kesehatan, dan keamanan.
Pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga diimbau menyampaikan laporan melalui jalur resmi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika, tanpa menyebarkan identitas atau tuduhan yang belum terverifikasi.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi tersebut diharapkan terus terjaga untuk mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kendati demikian, proses hukum terhadap J dan Z masih berjalan. Informasi mengenai dugaan kepemilikan, penyerahan, maupun transaksi narkotika dalam perkara ini tetap harus diuji melalui penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Keduanya tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Gayo Lues menegaskan bahwa pengembangan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus mendukung upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.


































