Gayo Lues| Oposisi News 86 – 16 Desember 2026 mendatang, puluhan desa di Kabupaten Gayo Lues dijadwalkan menggelar pesta rakyat, pemilihan kepala desa atau kepala kampung secara serentak.
Bagi masyarakat, ini adalah momentum memilih siapa yang akan menjadi orang pertama di pemerintahan desa.
Namun di balik semarak pesta demokrasi itu, terselip kegelisahan di kalangan sebagian calon kepala desa. Bukan semata-mata soal peluang menang atau kalah. Melainkan soal biaya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, masih terdapat sejumlah desa yang belum menganggarkan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Kondisi ini membuat sebagian calon mulai bertanya-tanya? Siapa yang akan membiayai pesta demokrasi tersebut?
Kekhawatiran para calon semakin besar, apabila biaya penyelenggaraan pada akhirnya dibebankan kepada mereka.
Pertanyaan sederhana kemudian muncul. Benarkah untuk menjadi kepala desa, seseorang harus terlebih dahulu menyiapkan biaya untuk membiayai proses pemilihannya sendiri?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan uang. Ini menyangkut wajah demokrasi di tingkat paling bawah.
Pemilihan kepala desa memang berbeda dengan pemilihan presiden, gubernur, bupati, maupun wali kota. Namun semuanya memiliki satu kesamaan, masyarakat diberikan ruang untuk memilih pemimpinnya melalui proses demokrasi.
Dalam Pemilu, anggaran penyelenggaraan KPU, Bawaslu dan jajaran penyelenggara lainnya bersumber dari APBN. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas mengatur, bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.
Sementara untuk pemilihan kepala desa, aturan yang berlaku juga telah mengatur pembiayaan.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang mengubah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, menyebutkan, bahwa biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa, dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Artinya, ketika muncul informasi bahwa biaya penyelenggaraan Pilkades berpotensi dibebankan kepada calon, persoalannya menjadi lebih serius. Apa dasar hukumnya? Apakah biaya tersebut benar-benar biaya penyelenggaraan pemilihan? Atau hanya biaya tambahan tertentu yang memang menjadi kewajiban desa? Dan apabila memang ada biaya yang harus ditanggung calon, apa saja komponennya dan berapa besarannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ada hal lain yang sering luput ketika membicarakan kepala desa. Kepala desa bukan sekadar pejabat yang bekerja di belakang meja. Di desa, kepala desa adalah wajah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika warga membutuhkan surat administrasi, kepala desa dicari. Ketika terjadi konflik antarwarga, kepala desa sering diminta turun tangan. Ketika terjadi bencana, warga membutuhkan pemerintah desa.
Ketika ada persoalan bantuan sosial, pembangunan, keamanan lingkungan, pertanian, kesehatan masyarakat hingga persoalan sosial lainnya, kepala desa kembali menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan.
Bahkan, ketika malam telah larut dan sebagian besar kantor pemerintahan sudah tutup, persoalan warga tidak otomatis ikut berhenti.
Di sinilah tuntutan kepala desa menjadi berbeda. Ia harus siap ketika masyarakat membutuhkan.
Bukan berarti kepala desa secara formal harus berada di kantor selama 24 jam setiap hari. Tetapi dalam praktik pelayanan masyarakat, jabatan tersebut menuntut kesiapsiagaan 1 x 24 jam, terutama ketika terjadi keadaan darurat dan persoalan yang menyangkut kepentingan warga.
Ironisnya, pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat justru jangan sampai menjadi pemerintahan yang paling kecil perhatian anggarannya. Jangan Sampai Demokrasi Menjadi Mahal bagi Orang yang Ingin Mengabdi.
Persoalan pembiayaan Pilkades juga menyentuh sisi lain yang tidak kalah penting. Tidak semua warga yang memiliki kemampuan memimpin, memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
Bisa saja seseorang memiliki pengalaman, integritas, kemampuan berkomunikasi dan keinginan kuat membangun kampung, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya penyelenggaraan pemilihan.
Jika biaya penyelenggaraan dibebankan kepada calon, pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa rupiah yang harus dikeluarkan? Tetapi, kondisi tersebut berpotensi membuat orang-orang yang sebenarnya ingin mengabdi, mengurungkan niatnya untuk maju.
Di titik inilah pemerintah perlu hadir. Bukan untuk memenangkan calon tertentu. Bukan pula untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Tetapi memastikan, bahwa seluruh tahapan demokrasi berlangsung dengan aturan yang jelas, pembiayaan yang transparan, serta kesempatan yang setara.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memiliki pekerjaan penting sebelum 16 Desember 2026.
Pertama, menjelaskan kepada publik desa mana saja yang telah menganggarkan biaya Pilkades dan desa mana yang belum. Kedua, membuka berapa kebutuhan anggaran penyelenggaraan untuk setiap desa. Ketiga, menjelaskan sumber pembiayaannya. Keempat, apabila terdapat biaya yang dibebankan kepada calon, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci dasar hukum dan jenis biaya yang dimaksud.
Sebab, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 telah memberikan ketentuan mengenai sumber pembiayaan pemilihan kepala desa.
Transparansi menjadi semakin penting, karena Pemerintah Kabupaten Gayo Lues sendiri memiliki regulasi tentang pemerintahan kampung, termasuk Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 9 Tahun 2026, tentang Standar Biaya Umum untuk Pemerintahan Kampung Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, persoalan anggaran Pilkades bukan sesuatu yang semestinya dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah calon dan masyarakat.
Pesta demokrasi 16 Desember 2026 nanti, seharusnya bukan hanya menjadi momentum pergantian kepala desa. Tetapi lebih jauh dari itu, ia adalah momentum untuk menunjukkan, bahwa demokrasi benar-benar hadir hingga ke pelosok kampung di antara bukit-bukit di Gayo Lues.
Jika negara hadir membiayai penyelenggaraan Pemilu melalui APBN, sementara aturan pemilihan kepala desa juga menempatkan biaya pemilihan pada APBD kabupaten/kota, maka demokrasi di desa pun semestinya mendapat perhatian serius dalam perencanaan anggaran. Sebab, kepala desa bukan pejabat yang jauh dari rakyat. Ia justru berada di garis depan.
Ketika bupati, gubernur atau presiden berbicara tentang kebijakan, kepala desa yang sering kali berhadapan langsung dengan warga yang merasakan dampaknya. Ketika pemerintah membutuhkan data masyarakat, desa yang pertama diminta bergerak. Ketika bantuan harus disalurkan, pemerintah desa menjadi bagian penting dari prosesnya. Ketika bencana datang, perangkat desa harus bergerak. Dan ketika warga mengetuk pintu rumah atau menghubungi telepon pada malam hari karena membutuhkan pertolongan, kepala desa dituntut siap.
Tugasnya dekat dengan rakyat. Tanggung jawabnya besar. Waktunya tidak selalu mengenal jam kantor.
Karena itu, sudah waktunya pemerintah melihat demokrasi desa bukan sebagai urusan kecil hanya karena berlangsung di kampung. Justru dari desa itulah negara pertama kali dirasakan masyarakat.
Dan jika 16 Desember 2026 benar-benar menjadi pesta demokrasi rakyat Gayo Lues, maka pesta itu semestinya menjadi pesta masyarakat, bukan pesta yang membuat calon sibuk menghitung biaya sebelum menghitung program untuk membangun desa. (Dosaino)




































