Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani
Aceh Barat|Oposisi News 86 – Dugaan adanya intimidasi, intervensi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mendapat sorotan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan tata kelola Koperasi Pegawai Lamo Meutuah Syariah dan pengelolaan kantin yang berada di lingkungan Lapas Meulaboh.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan tindakan yang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap urusan koperasi pegawai. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara objektif karena menyangkut hubungan internal petugas sekaligus tata kelola lembaga pemasyarakatan.
“Kami mendapat informasi terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dari Kalapas terhadap koperasi petugas. Ini berpotensi menimbulkan konflik internal antarpetugas yang ujung-ujungnya dapat merambah pada gangguan keamanan dan ketertiban lapas,” kata Hamdani saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
YARA menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berkembang tanpa pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Apalagi, apabila benar terdapat tekanan atau tindakan yang memengaruhi pengelolaan koperasi pegawai, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antarindividu, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan serta batas kewenangan dalam lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.
Sorotan YARA terutama diarahkan terhadap dugaan campur tangan dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Lamo Meutuah Syariah, termasuk persoalan hak pengelolaan kantin di lingkungan Lapas Meulaboh. Namun demikian, sejauh informasi yang diperoleh, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Hamdani yang juga sedang menempuh studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang mengatakan, dugaan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai bagian dari regulasi yang menurutnya relevan untuk dikaji.
Menurut Hamdani, setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat persoalan dalam pengelolaan koperasi, seharusnya diselesaikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan yang kemudian dipersepsikan sebagai tekanan atau intimidasi terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan pemasyarakatan memiliki karakter khusus karena menyangkut keamanan dan ketertiban. Karena itu, setiap persoalan internal yang berpotensi menimbulkan ketegangan di antara petugas perlu diselesaikan secara hati-hati dan transparan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
YARA meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan, menurut YARA, penting dilakukan untuk mengetahui apakah benar terdapat intervensi terhadap koperasi, apakah tindakan yang dipersoalkan dilakukan dalam kapasitas kedinasan, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kementerian Imipas melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif. Kalau informasi itu tidak benar, tentu harus dijelaskan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” kata Hamdani.
Permintaan tersebut diarahkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar persoalan yang berkembang di Lapas Meulaboh mendapat perhatian dan pemeriksaan dari institusi yang memiliki kewenangan.
YARA juga menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Kementerian Imipas.
Selain itu, YARA menyebut akan menyampaikan informasi tersebut kepada Komisi XIII DPR RI sebagai bagian dari upaya meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tata kelola pemasyarakatan.
“Kami akan menyurati Kementerian Imipas dan Komisi XIII DPR RI secara resmi agar informasi ini segera diinvestigasi secara menyeluruh,” ujar Hamdani.
Dalam persoalan tersebut, dugaan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIB Meulaboh menjadi bagian penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh Tendi Kustendi belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan dugaan intervensi, intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan YARA. Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak terkait pada jajaran pemasyarakatan di Aceh.
Keterangan dari pihak Lapas diperlukan untuk menjelaskan posisi dan dasar kewenangan Kalapas dalam persoalan koperasi pegawai maupun pengelolaan kantin, sekaligus memberikan penjelasan apabila terdapat keputusan atau kebijakan yang dipersoalkan.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai dugaan yang bersumber dari pernyataan YARA dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Muhadar]




































